Kabupaten Bogor – tribunnews86.id
Suasana di lereng Bukit Hijau yang biasanya damai berubah menjadi situasi panas. penggarap yang telah menghidupi tanah itu sudah puluhan tahun, kini harus berhadapan dengan barikade petugas juru sita pengadilan negeri 1 cibinong di villa Gass Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Rabu (17/12/2025), Di tengah kekacauan itu, sebuah nama misterius menjadi pemantik api kemarahan Yusak penggarap.

Identitas Alias yang Mencurigakan
Saat juru sita membacakan amar putusan, sebuah nama asing menggema: ” Chen Tsen Nan alias Norman Chen
Lukman Bawazier mewakili
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Tim Elang Tiga Hambalang, langsung menginterupsi dengan suara bergetar. “Tunggu! Kami taat hukum, kami hanya ingin memohon kebijakan agar menunda exekusi beberapa hari ke depan, karena surat exekusi yang kami terima selasa (16/12/2025). Sedangkan di surat terbit pada 09 Desember 2025, kami terima pada tanggal 17 Desember 2025.artinya kami diberi dalam waktu satu hari untuk mengosongkan tempat tersebut.
Ada beberapa alasan kuat bahwa dengan adanya kejanggalan- kejanggalan eksekusi yang di lakukan oleh Pengadilan Negeri 1 Cibinong.” Ucap bawazier
Sementara kami masih mengupayakan langkah upaya hukum yang akan kami tempuh dan sampaikan kepada pimpinan tertinggi Elang Tiga Hambalang dan kepada Bapak Presiden H. Prabowo Subiyanto.
Yatika Sari Marpaung istri Penggarap,” menjelaskan Chen Tsen Nan Alias Norman Chen pernah meng klaim bahwa sertifikat Hak milik tahun 1976 berdasarkan SK Gubernur seluas 20.000 meter, yang saat ini sudah dipecah menjadi kurang lebih -+ 5177 meter, Sedangkan bahwa arsip atau data yang dimaksud, tidak tersimpan di arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat.
Selain itu ia menegaskan,” Di hukum mana pun, sertifikat tanah harus menggunakan nama asli sesuai KTP, bukan nama alias yang mirip julukan preman! Siapa sebenarnya Chen Tsen Nan Alias Norman Chen? Di mana dia tinggal?” Tegas Penggarap
Kejanggalan ini juga menjadi inti kecurigaan Yusak dan Yatika penggarap:
Dualisme Identitas: Sertifikat tersebut mencantumkan nama alias yang tidak memiliki dasar hukum di catatan sipil. Penggarap menduga ini adalah modus untuk menyembunyikan jati diri asli sang cukong agar terhindar dari pajak atau jeratan hukum di kemudian hari.
Identitas pemilik yang Meragukan tersebut memiliki NIK yang tidak terbaca di sistem Kependudukan Sipil saat dicek secara mandiri oleh penggarap di disdukcapil.
Kenyataannya, saat diminta penggarap kepada kuasa hukum untuk dihadirkan Chen Tsen Nan Alias Norman Chen, mereka tidak hadirkan.” Ujar Yatika
Selain itu saksi yang diduga palsu yang di duga disewa untuk melegitimasi dokumen bodong agar terlihat memiliki sejarah kepemilikan yang sah.
Detik-Detik Eksekusi yang Dipaksakan
Meskipun cacat prosedur atau administratif terkait nama alias dan diduga saksi palsu.
Yusak Penggarap, syok dan pingsan ketika melihat berlangsung nya exekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri 1 Cibinong, Yusak dilarikan ke Salah Satu Rumah Sakit di Jakarta.
Tangisan Histeris istri yusak Terdengar, saat yusak suaminya syok dan pingsan.
Dalam pelaksanaan eksekusi turut Hadir, Pengadilan Negeri 1 Cibinong, Kapolsek Megamendung AKP Yulita Heriyanti, S.H., M.H., beserta jajaran, Kepala Desa Megamendung Duduh Manduh, serta perwakilan warga desa Megamendung.
AKP Yulita Menegaskan,” Kehadiran kami di sini bukan untuk memihak salah satu pihak, melainkan murni untuk melaksanakan pengamanan agar proses eksekusi yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan berjalan aman dan tertib.” Ujarnya.(Red)
- (Agus Salim)
