Unit Reserse Meringkus Tiga Pelaku Curanmor, Atas Informasi dari Masyarakat

Unit Reserse Meringkus Tiga Pelaku Curanmor, Atas Informasi dari Masyarakat

Spread the love

 

KUNINGAN – tribunnews86.id

Unit Reserse Kriminal Polsek Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area parkir Kostan Siaga Indah, Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 20.30 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus tiga pelaku, yakni DK (31) dan AN (20) warga Desa Padarek, Kecamatan Kuningan, serta AR (27) warga Desa Kalikoa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar mengungkapkan, para pelaku menggunakan modus menduplikasi kunci kontak sepeda motor milik korban. Setelah kunci palsu berhasil dibuat, kendaraan langsung dialihkan kepada pelaku lainnya untuk menghilangkan jejak.

“Pelaku DK ini merupakan teman korban. Ia mengajak korban makan, sementara AN meminjam motor korban untuk menduplikasi kunci kontaknya,” jelas Kapolres.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Pop hitam bernopol E-5309-YAA, STNK dan BPKB kendaraan, kunci kontak asli dan palsu yang digunakan para pelaku, handphone untuk komunikasi, serta barang lainnya yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan pada Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Tim Unit Reskrim Polsek Kuningan bersama Subnit Resmob Polres Kuningan lebih dulu mengamankan DK dan AN di Desa Padarek. Setelah dilakukan pengembangan, AR dibekuk di wilayah Kesambi, Kota Cirebon.

“Ketiga pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Penyidikan masih dikembangkan untuk memastikan apakah ada jaringan lain yang terlibat,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, DK dan AN dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Sementara AR, sebagai penadah, dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa jajaran kepolisian terus berkomitmen meningkatkan patroli serta memberantas kejahatan jalanan di wilayah hukum Kabupaten Kuningan.

“Pengungkapan cepat ini menjadi bukti komitmen kami menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kejahatan seperti curanmor akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang cepat memberikan informasi sehingga membantu proses penangkapan.

“Kami mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Sinergi antara polisi dan masyarakat adalah kunci utama dalam mencegah kejahatan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Kuningan,” tutup Kapolres.

 

  • (Agus Salim) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *