Polres Kuningan Melalui Unit (PPA) Satreskrim Sosialisasi Anti Bullying di Sekolah

Polres Kuningan Melalui Unit (PPA) Satreskrim Sosialisasi Anti Bullying di Sekolah

Spread the love

 

KUNINGAN – tribunnews86.id

Upaya mencegah tindak perundungan (bullying) di lingkungan sekolah terus diperkuat Polres Kuningan. Melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, jajaran kepolisian melaksanakan sosialisasi anti-bullying di SMKN 2 Kuningan, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini diikuti ratusan siswa-siswi serta dewan guru.

Hadir sebagai narasumber, Kanit PPA Polres Kuningan Ipda Roby Muhtar memaparkan bahwa bullying merupakan tindakan tidak baik yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang terhadap korban, baik secara fisik, verbal, maupun melalui media sosial. Menurutnya, seluruh bentuk perundungan memiliki dampak serius bagi kondisi psikologis korban.

“Bullying bukan sekadar candaan. Jika dilakukan berulang dan menimbulkan penderitaan, itu sudah termasuk pelanggaran hukum. Dampaknya sangat besar bagi perkembangan mental dan masa depan anak,” jelasnya.

Dalam penyampaiannya, ia menerangkan bahwa perundungan dapat berupa memukul, mendorong, mengejek penampilan, menghina kemampuan, hingga mengucilkan seseorang dari lingkungan sosial. Semua bentuk tersebut, tegasnya, memiliki konsekuensi hukum.

Terkait aturan, Ipda Roby mengutip Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014, yang menegaskan larangan melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Pelanggaran terhadap pasal ini diancam pidana penjara hingga 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta.

Ia mendorong para pelajar untuk berani melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindakan perundungan, baik kepada pihak sekolah maupun kepada kepolisian. Peran aktif siswa lainnya disebut sangat penting dalam menciptakan suasana sekolah yang aman dan nyaman.

Selain itu, ia mengingatkan agar pelajar menggunakan media sosial secara bijak untuk menghindari keterlibatan dalam cyber bullying yang kini banyak terjadi di kalangan remaja.

“Gunakan media sosial secara positif. Jangan menyebarkan hinaan atau konten merugikan. Jejak digital bisa menjadi alat bukti hukum,” imbuhnya.

Pihak sekolah SMKN 2 Kuningan mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi ini dan berharap dapat meningkatkan kesadaran siswa untuk saling menghormati serta menjauhi berbagai bentuk kekerasan.

Melalui kegiatan ini, Polres Kuningan kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi anak serta menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari perundungan dan diskriminasi.

 

  • (Agus Salim) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *