Tangrang selatan – tribunnews86.id
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program apresiasi istimewa bagi para pemilik kendaraan yang disiplin membayar pajak. Langkah ini menjadi gebrakan baru pemerintah daerah untuk mendorong kepatuhan pajak sekaligus memberi penghargaan kepada masyarakat yang selama ini tertib menunaikan kewajibannya.
Program apresiasi tersebut diumumkan melalui akun resmi Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten. Dalam pengumuman itu, pemerintah menegaskan bahwa setiap warga yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam periode 24 November hingga 20 Desember 2025 otomatis masuk dalam sistem undian hadiah.
“Kabar gembira! Pemerintah Provinsi Banten memberikan penghargaan dan undian patuh pajak. Cukup dengan membayar pajak kendaraan bermotor, wajib pajak otomatis ikut undian,” demikian pernyataan resmi yang disampaikan Bapenda Banten.
Tak sekadar imbauan, Pemprov Banten menyiapkan berbagai hadiah bernilai tinggi sebagai bentuk apresiasi. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui akun resminya memaparkan daftar hadiah yang diperebutkan oleh para wajib pajak patuh.
Hadiah tersebut antara lain:
Paket umroh
Motor baru
Televisi
Kulkas
Sepeda
Handphone
Kipas angin-
Rice cooker
Pengundian akan dilakukan pada 23 Desember 2025, dan seluruh wajib pajak yang melakukan pembayaran dalam periode program otomatis masuk daftar peserta.
Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menegaskan bahwa pajak daerah merupakan tulang punggung pembangunan wilayah. Ia menyebut, kontribusi masyarakat melalui pajak akan kembali dirasakan dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan pendidikan, hingga peningkatan fasilitas publik.
“Seluruh pembangunan di Provinsi Banten berasal dari pajak masyarakat, dan manfaatnya kembali lagi kepada masyarakat. Pajak kewenangan Pemprov meliputi Pajak Kendaraan Bermotor, pajak mineral bukan logam, pajak air permukaan, dan beberapa jenis lainnya,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Program apresiasi wajib pajak ini hadir setelah Pemprov Banten sebelumnya menggulirkan kebijakan Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025. Program tersebut berlangsung sejak April 2025 dan sempat diperpanjang hingga 20 Desember 2025.
Setelah memberi ruang bagi para penunggak untuk melunasi kewajibannya tanpa sanksi, kini pemerintah beralih memberikan penghargaan kepada warga yang konsisten membayar tepat waktu.
Kebijakan berlapis ini menjadi strategi Pemprov Banten untuk meningkatkan pendapatan daerah sekaligus menumbuhkan budaya tertib pajak di tengah masyarakat.
Program apresiasi ini disambut positif oleh masyarakat. Selain menambah motivasi untuk taat pajak, kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk penghargaan nyata kepada warga yang selama ini berkontribusi terhadap pembangunan.
Dengan hadiah yang menarik dan proses undian otomatis, Pemprov Banten berharap tingkat kepatuhan pajak meningkat signifikan menjelang akhir tahun.
Pemerintah juga terus mengingatkan bahwa pajak kendaraan bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan sumber utama untuk membiayai pembangunan daerah yang manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
- (Agus Salim)
