
Pemalang Jateng -TribunNews86.i
Polres Pemalang berhasil tangkap pelaku tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur di salah satu desa wilayah Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jum’at (5/12/2025).
Pelaku merupakan seorang pria berinisial F (53), ayah tiri dari korban. Kelakuan bejat F berlangsung sejak tahun 2021 saat korban duduk di bangku SMP.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Erapos Online, pelaku ditangkap petugas kepolisian di Kediamannya di salah satu desa wilayah Kecamatan Ulujami pada Kamis (4/12/2025) malam.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP Johan Widodo mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pemalang bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan dari ibu korban.
”Alhamdulillah kasus berhasil terungkap, setelah jajaran Satreskrim Polres Pemalang melakukan serangkaian penyelidikan intensif untuk mengungkap perkara tersebut,” kata AKP Johan Widodo, dalam konferensi pers kepada wartawan pada Jum’at (5/12/2025).
AKP Johan Widodo mengatakan, diduga tersangka F tega melakukan perbuatan tersebut di kamar anak korban, saat ia masih tinggal bersama anak korban dan ibu korban.
“Setelah ibu korban mencurigai adanya dugaan kasus tersebut, ibu korban terlibat cekcok dan memutuskan pisah rumah dengan tersangka F,” kata Kasat Reskrim.
AKP Johan Widodo mengatakan, sebelumnya ibu korban mengaku sempat kesulitan saat bertanya pada anak korban terkait perbuatan ayah tirinya, karena anak korban hanya terdiam dan menangis tanpa menjawab pertanyaan ibunya.
“Setelah ibu korban berkoodinasi dengan ketua RT dan perangkat desa setempat, akhirnya anak korban mau menceritakan kejadian sebenarnya, dan kemudian ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengatakan, tersangka F kini telah diamankan di Polres Pemalang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Atas perbuatannya, tersangka F dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata Kasat Reskrim.
“Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, karena dilakukan orang tua tiri atau masih dalam keterikatan keluarga, maka ancaman hukuman pidana ditambah 1/3,” imbuh Kasat Reskrim.
Diberitakan sebelumnya, seorang ayah tiri di salah satu desa wilayah Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah diduga rudapaksa anak tirinya yang masih dibawah umur.
Ironisnya, kejadian bejat yang berlangsung sejak tahun 2021 saat korban masih duduk dibangku SMP hingga Agustus 2025 itu dilakukan dengan ancaman pembunuhan.
Tak hanya itu, terduga pelaku berinisial F tersebut juga diduga telah menjual adik korban yang merupakan anak kandungnya sendiri saat masih berusia satu tahun seharga Rp3,5 juta.
Saat ditemui dirumahnya, pada Rabu (3/12/2025), korban mengungkapkan, ia terpaksa melayani nafsu bejat ayah tiri lantaran di bawah ancaman akan dibunuh menggunakan pisau.
“Awalnya dipaksa. Kalau tidak mau akan dibunuh. Pakai Pisau,” ungkap korban, seorang gadis berusia 17 tahun, saat ditemui di rumahnya, didampingi sang ibu.
Korban yang trauma mengatakan sudah tidak ingat berapa kali diperkosa oleh ayah tirinya. Aksi bejat itu selalu disertai ancaman agar tidak menceritakan ke siapa pun, termasuk kepada ibu kandungnya.
“Selalu diancam dan tidak boleh ngomong ke siapa-siapa. Kadang di kamar tidur, kadang di kamar mandi,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.***
