DPC APDESI Halmahera Selatan Tolak Keras PMK 81/2025, Karena Dinilai Diskriminatif dan Pangkas Kewenangan Desa

DPC APDESI Halmahera Selatan Tolak Keras PMK 81/2025, Karena Dinilai Diskriminatif dan Pangkas Kewenangan Desa

Spread the love

HALSEL, TribunNews86.id Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Halmahera Selatan secara tegas menolak pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun 2025.

APDESI menganggap Regulasi tersebut dinilai diskriminatif dan berpotensi melumpuhkan pelaksanaan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat Desa.

Ketua DPC APDESI Halmahera Selatan, Abdul Azis Alammari, menyebutkan bahwa kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap sedikitnya 57 Desa di Wilayah Halmahera Selatan yang terancam tidak dapat mencairkan Dana Desa tahap kedua pada Tahun Anggaran 2025.

PMK 81 Tahun 2025 adalah kebijakan yang Diskriminatif. Banyak Desa, termasuk 57 Desa di Halmahera Selatan, tidak dapat mencairkan Dana Desa Tahap II. Ini jelas merugikan pemerintah Desa dan masyarakat,” tegas Abdul Azis dalam keterangannya. Minggu, (30/11/2025).

Abdul Azis menilai, lahirnya regulasi tersebut terkesan prematur karena tidak mempertimbangkan kondisi sosial dan kebutuhan riil Desa di seluruh Indonesia. Padahal, lanjut dia, dana non-earmark yang diatur dalam Dana Desa merupakan hasil aspirasi masyarakat melalui Musyawarah Desa, yang kemudian dituangkan dalam dokumen RKPDes dan APBDes.

Dalam perencanaan tersebut, Dana Desa dialokasikan untuk berbagai program strategis, seperti: Insentif tokoh agama,
Insentif kader Posyandu, Insentif tokoh adat, Dukungan bagi Polindes dan LPM, serta Anggaran kepemudaan, termasuk Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang menyerap tenaga kerja lokal.

“Seluruh program ini merupakan kerja-kerja sosial untuk meningkatkan kesejahteraan serta mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Lalu mengapa pemerintah pusat justru seakan mengkebiri arah kebijakan pembangunan Desa yang telah dirancang secara partisipatif?” ujar Abdul Azis.

Dirinya menegaskan bahwa PMK 81 Tahun 2025 juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 18, yang menegaskan kewenangan desa untuk:

-Menyelenggarakan pemerintahan Desa
-Melaksanakan pembangunan Desa
-Melakukan pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
-Menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat Desa

“Undang-Undang Desa secara tegas memberikan kewenangan penuh kepada Desa untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan hak asal-usul serta kondisi sosial Desa. PMK 81 justru mempersempit kewenangan itu,” pungkasnya.

Atas dasar tersebut, DPC APDESI Halmahera Selatan melalui DPP APDESI Pusat secara resmi meminta Pemerintah Pusat segera mencabut PMK Nomor 81 Tahun 2025, karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Desa serta menghambat keberlangsungan pembangunan dan pelayanan sosial masyarakat di Desa.

“Kami berharap Pemerintah segera mengevaluasi dan mencabut kebijakan ini demi keberlanjutan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Indonesia,” tutup Abdul Azis. (red/tn)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *