Polemik Dana Ketahanan Pangan dan Status BUMDes Wonokerto Wetan Memanas Diduga Ilegal.

Polemik Dana Ketahanan Pangan dan Status BUMDes Wonokerto Wetan Memanas Diduga Ilegal.

Spread the love

Pekalongan Jateng -TribunNews86.Id

Keberadaan BUMDES desa Wonokerto Wetan Kabupaten Pekalongan dipertanyakan pasca raibnya sejumlah 50 ekor kambing yang hingga kini tidak kelihatan rimbanya.

 

Sekdes Desa Wonokerto Wetan Iis Malinda, S.Pd menyatakan kandang kambing dipindah ke RT 3 RW 4 Dukuh Miyang dengan kondisi terakhir kambing habis, dan seluruh pengelolaan berada langsung di bawah Kepala Desa Nazir Aziz.

Ketua IPJT Pekalongan Raya, Ali Rosidin, menyoroti BUMDes Wonokerto Wetan yang diduga tidak berbadan hukum sejak 2021 namun tetap menerima anggaran desa tiap tahun.

 

 

—Ada apa di Desa Wonokerta Wetan ?

 

— Sorotan publik terhadap pengelolaan dana desa di Wonokerto Wetan, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, kian menguat. Setelah muncul polemik hilangnya kambing program ketahanan pangan, kini persoalan lain ikut mencuat: dugaan operasional Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tidak sah namun tetap menerima kucuran anggaran setiap tahun.

 

Sekretaris Desa Wonokerto Wetan, Iis Malinda, S.Pd, ketika ditemui awak media memberikan keterangan bahwa kandang kambing program ketahanan pangan memang dipindahkan ke RT 3 RW 4 Dukuh Miyang. Namun, kondisi terakhir ternak tersebut justru memperkeruh suasana karena kambing yang menjadi aset desa dinyatakan sudah habis.

 

Iis Malinda menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui detail perkembangan program tersebut. “Kandangnya sekarang ada di RT 3 RW 4 Dukuh Miyang. Untuk kambingnya, terakhir setahu saya sudah habis. Saya tidak tahu secara rinci karena semua urusan ketahanan pangan dan kambing langsung ditangani Kepala Desa, Nazir Aziz,” ujarnya.

 

Pernyataan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pengawasan dan transparansi pengelolaan program ketahanan pangan, mengingat dana desa memiliki prosedur ketat dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawabannya.

 

*Ketua IPJT: BUMDes Wonokerto Wetan Ilegal Titapi Tetap Terima Dana Desa*

 

Isu kian menggelinding ketika Ketua Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) Pekalongan Raya, Ali Rosidin, turut angkat bicara. Ia menyoroti keberadaan BUMDes Wonokerto Wetan yang diduga tidak berbadan hukum sejak tahun 2021, namun ironisnya tetap mendapatkan kucuran dana desa melalui pos penyertaan modal tiap tahun.

 

“BUMDes Wonokerto Wetan ini secara legalitas tidak sah sejak 2021. Tidak ada pengesahan badan hukum dari Kemenkumham. Namun dalam dokumen anggaran, penyertaan modal terus digelontorkan setiap tahun. Ini menyalahi regulasi dan berpotensi merugikan negara,” tegas Ali Rosidin.

 

Ia menilai lemahnya pendampingan desa, kecamatan, serta minimnya kontrol internal pemerintahan desa membuat penyimpangan anggaran semakin mungkin terjadi. Ia mendesak agar pemerintah kabupaten melalui dinas terkait segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan BUMDes dan seluruh program yang menggunakan dana desa.

*Publik Menanti Klarifikasi Kepala Desa*

 

Gabungan isu—mulai dari kambing ketahanan pangan yang habis, kandang yang dipindah tanpa kejelasan teknis, hingga BUMDes yang diduga ilegal tetapi tetap menerima penyertaan modal—menjadikan Wonokerto Wetan sebagai sorotan publik di wilayah pesisir.

 

Masyarakat berharap Kepala Desa Nazir Aziz segera memberikan penjelasan terbuka untuk menjawab berbagai dugaan dan keresahan warga. Program ketahanan pangan dan tata kelola BUMDes semestinya menjadi bagian penting dari pembangunan ekonomi desa, bukan malah menimbulkan tanda tanya dan kegaduhan.

 

Segenap insan pers akan terus mengawal perkembangan dan menghadirkan informasi terbaru mengenai persoalan ini demi transparansi dan kepentingan publik.

 

 

(AR/Hts)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *