Telan Anggaran 100 Juta Pengaspalan Jalan Di RT 32/07 Desa Pulosari Diduga Di Kerjakan Asal Asalan

Telan Anggaran 100 Juta Pengaspalan Jalan Di RT 32/07 Desa Pulosari Diduga Di Kerjakan Asal Asalan

Spread the love

Pemalang Jateng -TribunNews86.,id

Menindaklanjuti aduan Masya terkait proyek pengaspalan yang baru selesai namun sudah menunjukkan kerusakan , setelah menerima laporan awak media pada hari Senin 24/11/2025 langsung turun ke lokasi untuk memastikan kordinasi dilapangan ,dari hasil pantauan ditemukan banyak retakan , tepi aspal yang mudah terkelupas serta permukaan yang masih gembur ketika di injak serta pemberian sansit yang acak acakan .
kondisi tersebut mengindikasi bahwa pemadatan dan material dasar jalan tidak dikerjakan sesuai standar.

Kondisi ini di khawatirkan hanya akan menghabiskan anggaran Negara tanpa menghasilkan insfratruktur yang layak , mengingat kualitas pekerjaan tidak mencerminkan pengelolaan dana yang baik .
menurut warga kondisi tersebut sangat merugikan karena proyek ini menggunakan dana BKKD Kabupaten Pemalang meski Desa berstatus sebagai penerima manfaat namun TPK (time pelaksanaan kegiatan) tetap memiliki kewajiban untuk memastikan kualitas pekerjaan sesuai RAB dan spesifikasi teknis.

” Kalau baru diinjak aja sudah gembur bagaimana nanti kalau di lalui kendaraan? ini jelas jelas mutu pekerjaan tidak sesuai standart , dari pihak Desa harus menegur rekanan yang mengerjakan proyek ini , bukan hanya itu pekerjaan aspal juga tipis dan asal asalan karena baru di kerjakan namun sudah awud awudan ” ucap salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya .
hal tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan tidak memenuhi standar kualitas dan berpotensi menjadi pemborosan anggaran pemerintah.

Regulasi yang mengatur kualitas pekerjaan proyek jalan
1. Undang undang nomer 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi
Pasal relevan :
Pasal 59 ayat (4)
Penyediaan jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan
berkelanjutan konstruksi
Pasal 70 Ayat (1)
setiap pekerjaan konstruksi wajib memenuhi standar mutu sesuai dokumen kontrak.
Implikasi: jika aspal terlalu tipis , material tidak sesuai spesifikasi atau tidak ada pemadatan makan pekerjaan tersebut melanggar standar mutu kontrak.
2.Peraturan Mentri PUPR Nomer 14 tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan pekerjaan konstruksi melalui penyediaan barang dan jasa.

menanggapi hal tersebut maka masyarakat dan Awak media mendesak kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) , dan inspektorat Pemalang segera turun tangan untuk melakukan audit teknis terhadap kualitas aspal dan mengevaluasi pelanggaran transparasi Pengaspalan jalan tersebut (Time )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *