HALSEL, TribunNews86.id – Keterlambatan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) di 57 Desa di Kabupaten Halmahera Selatan menjadi faktor utama penyebab pemotongan pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2025. Kondisi tersebut membuat puluhan Desa itu hanya mampu mencairkan anggaran sebatas kebutuhan prioritas dasar, sementara Dana Pembangunan Fisik dan program lainnya ditunda.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Muhammad Zaki A. Wahab, SH., MH, menegaskan bahwa pemotongan terjadi sebagai konsekuensi dari Kebijakan Efisiensi Anggaran Pemerintah Pusat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Pusat mengurangi alokasi Dana Desa secara nasional sebesar Rp 2 Triliun.
Efek pengurangan Dana Desa nasional itu dirasakan langsung di Halmahera Selatan, terutama terhadap 57 desa yang belum mencairkan anggaran Tahap II sebelum kebijakan efisiensi diberlakukan,” ucap Kadis DPMD, Senin (24/11/2025).
Berbeda dengan Desa yang terlambat, Zaki menegaskan bahwa 192 Desa lainnya tidak mengalami Pemotongan Dana, sebab mereka sudah menyelesaikan pencairan Tahap II lebih dulu. Desa yang tertib administrasi tersebut telah mengajukan LPJ sebelum kebijakan efisiensi diterapkan.
“Begitu LPJ dimasukkan, kami langsung memberikan rekomendasi pencairan. Yang 57 desa ini terlambat, sehingga saat mereka mulai memproses pencairan, kebijakan efisiensi sudah berlaku,” tuturnya.
Akibat kebijakan ini, pencairan Tahap II untuk 57 desa hanya dapat digunakan untuk program yang masuk kategori E-Mart, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan pangan, tanpa mencakup kegiatan fisik maupun program Non E-Mart lainnya.
Zaki memaparkan bahwa jumlah Dana yang dapat dicairkan masing-masing desa hanya sekitar Rp 120 juta hingga Rp 130 juta, dari total pagu sebelumnya yang mencapai sekitar Rp 400 juta.
“Untuk anggaran fisik dan lain-lain tidak ada. Desa hanya boleh mencairkan dana guna membiayai BLT dan pangan sebagai prioritas nasional,” tegasnya.
Sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Nurul Hasan Bacan, Zaki mengingatkan pentingnya ketepatan waktu administrasi kepala desa agar tidak merugikan masyarakat dan program pembangunan desa di tahun-tahun berikutnya.
“Kami berharap ke depan seluruh kepala desa lebih disiplin dalam menyusun dan menyampaikan LPJ serta syarat pencairan DD maupun ADD tepat waktu. Jangan sampai kondisi seperti tahun ini terulang kembali,” kata Zaki mengakhiri. (red/tn)**
