Organisasi PWDPI Mengecam Tegas’ Oknum Kades Tantang Wartawan

Organisasi PWDPI Mengecam Tegas’ Oknum Kades Tantang Wartawan

Spread the love

 

Ciamis, Ja-Bar, – tribunnews86.id

Panglima Satuan Tugas Bela Wartawan (Satbel Pers) DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Dedi Supiandi—yang akrab disapa Kang Pandi—angkat bicara terkait tindakan seorang oknum Kepala Desa di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang menantang wartawan dalam sebuah acara yang saat ini tengah viral.(22/11/25)

Dedi Supiandi menyatakan rasa geram dan kecewanya atas sikap arogan oknum aparatur desa tersebut. Menurutnya, tindakan menantang wartawan adalah bentuk perilaku tidak terpuji dan mencederai profesi kewartawanan.

“Sikap seperti itu tidak pantas dilakukan oleh seorang kepala desa. Saya nyatakan oknum tersebut tidak layak menjadi Kades,” tegas Dedi.

Dedi juga merespons langsung tantangan yang dilontarkan oknum Kades berinial A’A itu. Menurutnya, wartawan bukan profesi yang bekerja dengan otot, tetapi menjalankan tugas mulia menyampaikan informasi kepada publik.

“Wartawan itu tugasnya menulis dan merilis berita, bukan adu jotos. Tapi jika dia merasa jagoan, saya sebagai Panglima Satbel Pers PWDPI siap menghadapi tantangannya. Silakan tentukan tempat dan waktu jika itu yang dia inginkan,” ujar Dedi dengan nada tegas.

Ia menegaskan bahwa tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran hukum karena wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers, jelas disebutkan bahwa siapa pun yang menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta,” jelasnya.

Dedi menilai sikap oknum Kades tersebut menunjukkan kesombongan dan arogansi yang tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan tegas.

“Saya sangat tidak terima bila ada yang meremehkan atau menghina profesi wartawan. Saya juga seorang wartawan. Karena itu saya mengajak seluruh rekan seprofesi dan organisasi pers untuk bersatu menjaga marwah insan pers,” ungkapnya.

Dedi berharap aparat berwenang segera memproses oknum Kades tersebut sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  • (Agus Salim) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *