Di Duga Belum Lengkap, Papan Proyek Sapras Olahraga Anggaran Dana Desa Tahun 2025 Di Desa Penusupan Jadi Sorotan

Di Duga Belum Lengkap, Papan Proyek Sapras Olahraga Anggaran Dana Desa Tahun 2025 Di Desa Penusupan Jadi Sorotan

Spread the love

Pemalang Jateng-TribunNews86.id

Papan proyek pembangunan sarana prasarana olahraga di Desa Penusupan, Kecamatan Randudongkal, menjadi sorotan setelah awak media berada di lokasi, (17/11/2025), ditemukan sejumlah informasi pada papan proyek yang diduga belum ditampilkan secara lengkap. penemuan lapangan menunjukkan bahwa meskipun beberapa informasi dasar telah dicantumkan, sejumlah komponen teknis yang lazimnya diperlukan untuk mendukung transparansi penggunaan anggaran publik diduga belum tampak secara lengkap.

Pada papan proyek tersebut tercantum data utama berupa jenis kegiatan pembangunan sarpras olahraga, lokasi pekerjaan di RT 001 RW 001, volume pekerjaan 101 meter, sumber anggaran dari Dana Desa, tahun anggaran 2025, nilai anggaran sebesar Rp90.000.000, serta pelaksana kegiatan TPK atau Tim Pelaksana Kegiatan.

Namun hasil pengecekan visual menunjukkan beberapa informasi penting belum terlihat, seperti nomor kontrak atau nomor kegiatan resmi, jadwal mulai dan selesai pekerjaan, nama penanggung jawab teknis, serta uraian spesifikasi pekerjaan. Elemen-elemen tersebut biasanya menjadi bagian krusial untuk memastikan keterbukaan dan memudahkan masyarakat dalam melakukan fungsi pengawasan pembangunan di tingkat desa.

Selain itu, papan proyek diketahui terpasang pada batang pohon, bukan pada tiang khusus sebagaimana praktik umum penyajian informasi proyek yang bersumber dari keuangan negara. Penempatan tersebut memunculkan perhatian mengenai kelayakan, kerapian, dan aksesibilitas informasi publik.

Prinsip transparansi dalam penggunaan anggaran publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa setiap informasi terkait perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa wajib disampaikan secara terbuka, mudah dibaca, dan informatif bagi masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum tersedia keterangan resmi dari pihak pelaksana pembangunan di Desa Penusupan mengenai kelengkapan data pada papan proyek maupun penjelasan terkait penempatannya pada batang pohon.(Time)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *