Polres Banyuasin Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Satu Tersangka Ditangkap

Polres Banyuasin Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Satu Tersangka Ditangkap

Spread the love

Banyuasin –TrubunNews86.id

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin berhasil mengungkap sebuah kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sembawa pada awal September lalu. Satu orang tersangka dengan inisial YI (22) berhasil diamankan pada Kamis (13/11/2025) malam.

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/373/IX/2025/SPKT yang dibuat oleh korban, MAD (24), seorang wiraswasta, pada 8 September 2025. Kejadian berlangsung pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Padat Karya, Desa Mainan, Kecamatan Sembawa.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban, MAD, sedang dalam perjalanan pulang mengendarai sepeda motornya ketika dihentikan oleh seorang pelaku yang mengaku kehabisan bensin. Saat korban telah selesai memberikan bantuan dan hendak melanjutkan perjalanan, tiba-tiba dua orang lain yang diduga merupakan rekan pelaku mendekat.

Kedua orang tersebut lalu mengancam MAD dengan senjata tajam jenis parang dan dodos. Dalam situasi terancam, korban memilih untuk kabur. Pelaku kemudian berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Duluxe warna hitam tahun 2022 dengan nomor polisi BG 5687 JBG. Total kerugian material yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 17.000.000.

Setelah melalui penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ilham, S.I.K., M.M., berhasil mengidentifikasi dan melokalisir tempat tinggal tersangka.

“Pada hari Kamis, tanggal 13 November 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka dengan inisial YI berhasil diamankan di kontrakannya yang berada di Desa Mainan tanpa perlawanan,”

Dari tangan tersangka, polisi juga menyita satu unit sepeda motor merk Vega R warna oranye tanpa body yang diduga merupakan barang bukti terkait kasus ini. Motif kejahatan ini diduga kuat adalah ekonomi.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap tersangka masih terus dilakukan. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk melacak dua orang pelaku lainnya yang masih dalam buruan. Tersangka YI terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Pewarta Aidil f

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *