SERANG, – tribunnews86.id
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko memfasilitasi proses mediasi terkait permasalahan penyaluran bantuan dana pemerintah daerah untuk program usaha ekonomi produktif di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Jumat (14/11/2025).
Mediasi dilakukan setelah muncul laporan bahwa besaran bantuan yang diterima sejumlah warga tidak sesuai dengan angka yang seharusnya. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kapolres dalam menjalankan program Pergerakan Cepat Anggota Kepolisian (PECAK) guna menyelesaikan persoalan langsung di lapangan.
Dalam forum musyawarah tersebut, Kapolres menegaskan bahwa setiap penerima berhak mendapatkan bantuan sesuai ketentuan tanpa adanya pengurangan dari pihak mana pun. Ia menekankan bahwa bantuan pemerintah harus tepat sasaran dan tidak boleh dibagi atau dialihkan kepada pihak lain yang belum terdaftar sebagai penerima.
“Jangan mengurangi hak orang lain untuk diberikan kepada orang lain yang belum mendapat bantuan,” tegas Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Kapolres turut mengingatkan bahwa tindakan yang dilakukan dengan niat baik sekalipun bisa menjadi salah apabila bertentangan dengan aturan. “Niatnya baik tapi prakteknya yang salah,” ujar Kapolres dalam musyawarah tersebut. Ia meminta seluruh pihak memahami aturan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun pelanggaran.
Kapolres juga menyampaikan bahwa warga yang belum menerima bantuan diminta untuk bersabar menunggu sampai bantuan berikutnya turun dari pemerintah daerah. Ia menuturkan bahwa solusi terbaik adalah menunggu alur resmi tanpa harus mengambil porsi hak dari penerima lain yang sudah terverifikasi.
Hadir dalam mediasi tersebut Kadinsos Kabupaten Serang Yadi Priyadi didampingi Kabid Pemberdayaan Sosial dan Kabid Jaminan Sosial dan Fasilitas Penanganan Fakir Miskin.
Kadinsos turut memberikan penjelasan terkait mekanisme penyaluran bantuan. Yadi memastikan bahwa data penerima bantuan sudah melalui proses verifikasi berlapis dan penyalurannya dilakukan secara serentak di seluruh kecamatan.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Serang telah menyalurkan bantuan usaha ekonomi produktif kepada 1.400 pelaku UMKM yang tersebar di 29 kecamatan, diantaranya 115 penerima berasal dari Kecamatan Jawilan. Setiap penerima berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp2,5 juta. Bantuan ini diperuntukkan bagi warga dengan kategori sangat miskin, miskin, rentan miskin, hingga paspasan.
Kapolres menegaskan kembali bahwa setelah adanya mediasi dan klarifikasi, maka permasalahan dianggap selesai. Ia meminta seluruh warga menerima hasil musyawarah dan tidak lagi memperluas persoalan yang dapat memicu konflik baru di masyarakat.
“Masalah sudah selesai. Jangan sampai ada permasalahan lain setelah ini,” ucap AKBP Condro Sasongko sambil mengimbau warga untuk menjaga kerukunan dan tetap mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan sosial.
Sebelum mengakhiri musyawarah, Kapolres Serang memberikan bantuan dana sebagai pengganti biaya transportasi kepada warga yang hadir. Ia berharap bantuan tersebut bisa juga digunakan untuk menambah modal usaha.
- (Agus Salim)
