
Banyuasin-TrbunNews86.id
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tungkal Ilir, Polres Banyuasin, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menimpa PT Pertamina (Persero) Unit Bentayan. Empat orang tersangka ditangkap dalam operasi penyelidikan yang digelar pada Minggu (10/11/2025) dini hari.
Keempat tersangka tersebut adalah SM (39), ISW (40), ES(20), IR(16). Mereka diduga mencuri pipa besi milik Pertamina dari lokasi Junk Yard SP Bentayan di Desa Bentayan, Kecamatan Tungkal Ilir.
Berdasarkan laporan polisi, aksi pencurian ini terjadi pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Para pelaku diduga menjebol panel dinding area Pertamina untuk memasuki lokasi dan mengambil pipa besi secara paksa.
Kapolsek Tungkal Ilir, IPTU M. Fachrie Persada Putra, S.Tr.K., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diterima unit Reskrim pada Minggu dini hari. “Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang membawa barang hasil curian menggunakan satu unit mobil truck Mitsubishi Canter,” ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tungkal Ilir, IPDA M. Ropiyan Anggono, S.H., M.H., bersama Security Pertamina, berhasil menghentikan dan menangkap keempat tersangka di Desa Bentayan. Mereka ditangkap tanpa perlawanan saat sedang dalam perjalanan untuk menyerahkan pipa besi curian kepada seorang penerima yang bernama Dede, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 30 batang pipa besi dengan ukuran 2.7/8 inch (total 150 meter), 1 unit mobil truck Mitsubishi Canter, berwarna kuning dengan nomor polisi A 8545 YM, yang digunakan untuk mengangkut barang curian.
Total kerugian material yang ditanggung PT Pertamina diperkirakan mencapai Rp 84.705.900 (delapan puluh empat juta tujuh ratus lima ribu sembilan ratus rupiah), berdasarkan harga satuan pipa sebesar Rp 564.706 per meter.
Keempat tersangka saat ini telah ditahan di Polsek Tungkal Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya lebih berat daripada pencurian biasa.
Pewarta Aidil f
