Satreskrim Polres Banyuasin Ungkap Kasus Pencurian Mesin Cuci Satu Pelaku Diamankan

Satreskrim Polres Banyuasin Ungkap Kasus Pencurian Mesin Cuci Satu Pelaku Diamankan

Spread the love

Banyuasin-TribunNews86.id

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin berhasil mengungkap suatu tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kasus yang tercatat dalam Non-TO Ops Sikat II Musi 2025 ini berhasil diungkap setelah melalui penyelidikan yang berujung pada penangkapan seorang tersangka.

Kasus ini berawal dari laporan polisi (LP/B/274/VIII/2024/SPKT) yang dibuat oleh RR(29), seorang pedagang warga Dusun I, Kecamatan Betung, pada 6 Agustus 2024. Korban melaporkan bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 06.00 WIB, rumahnya di Dusun II, Desa Taja Mulya, Kecamatan Betung, telah dimasuki pencuri.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku diduga memanjat pagar rumah kemudian mengambil satu unit mesin cuci merek Sharp dengan kode ES-T89SJ. Atas kejadian ini, korban pun segera melaporkannya ke Polres Banyuasin.

Memiliki dasar laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Muhammad Ilham, S.I.K., M.M., langsung memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan. Usaha ini membuahkan hasil dengan teridentifikasinya pelaku, yakni AS(30), seorang petani/pekebun yang berdomisili di Desa Taja Mulya.

Pada Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, tim Opsnal Satreskrim yang dibackup oleh Unit Reskrim Polsek Betung bergerak ke kediaman tersangka. Aan Saputra berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya dan kemudian dibawa ke Mako Polres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengembangan kasus, penyidik berhasil mengamankan barang bukti utama, yaitu 1 unit mesin cuci merek Sharp ES-T89SJ berwarna putih hijau. Diduga, motif pelaku melakukan tindak pidana ini adalah motif ekonomi.

Setelah penangkapan, tim penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan sejumlah Rencana Tindak Lanjut (RTL), yang meliputi Pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, pelengkapan data diri tersangka (mindik), serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempersiapkan tahapan proses hukum berikutnya.

Pewarta Aidil f

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *