Polresta Bandara Soetta Bongkar Peredaran Vape Etomidate Terbesar di Indonesia Senilai Rp 42,5 Miliar   

Polresta Bandara Soetta Bongkar Peredaran Vape Etomidate Terbesar di Indonesia Senilai Rp 42,5 Miliar  

Spread the love

 

TANGERANG – tribunnews86.id

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar praktik peredaran cartridge vape berisi obat keras jenis etomidate senilai Rp. 42, 5 miliar.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung menjelaskan, pada kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan itu pihaknya berhasil mengamankan empat orang.

Menurut Ronald, empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut terdiri dari tiga warga negara asing (WNA) asal Malaysia, dan satu warga Indonesia.

“Tiga WNA yang diamankan masing-masing berinisial ASW, KH, CW. Sementara warga Indonesia inisialnya SY,” kata Ronald didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers di Polresta Bandara Soetta, Rabu (12/11)

Ronald menambahkan, keempat tersangka beserta barang bukti diamankan di dua lokasi berbeda di antaranya Kota Tangerang dan Jakarta Pusat.

“Dari tangan para tersangka petugas berhasil mengamankan sebanyak 8500 buah cartridge vape berisi cairan etomidate. Pengungkapan kali ini merupakan terbesar di Indonesia,” kata Ronald.

*Ajak Masyarakat Perangi Narkoba*

Dengan terbongkarnya kasus itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba di wilayahnya masing-masing.

Menurut Bhudi, bila masyarakat melihat peredaran narkoba agar segera melaporkan ke petugas kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

“Mari bersama-sama kita dukung Asta Cita Presiden RI bapak Prabowo Subianto terkait pemberantasan narkoba, guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya pengaruh narkotika,” tandasnya.

*Detik-detik Penangkapan Tersangka*

Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu menambahkan, kasus itu terungkap berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran vape berisi etomidate di Tangerang dan Jakarta.

Berbekal informasi itu pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka AS beserta barang bukti sebanyak 960 buah vape berisi etomidate di wilayah Kota Tangerang.

“Dari hasil interogasi, tersangka AS mengaku mendapatkan ratusan buah cartridge vape berisi cairan etomidate tersebut dari KH yang berdomisili di Mangga Dua, Jakarta Pusat,” terang Michael.

Selanjutnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka KH beserta barang bukti cartridge vape berisi etomidate sebanyak 5000 buah yang dikemas dalam sebuah kardus.

“KH mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari B (daftar pencarian orang/DPO) yang berada di Malaysia. Hasil pengembangan DPO mengirim vape berisi etomidate ke tersangka CW,” kata Michael.

Kemudian pada Minggu (2/11) malam petugas berhasil mengamankan CW di Jakarta Utara dan mengaku menyerahkan vape etomidate ke tersangka SY, yang kemudian ditangkap dengan barang bukti 2.535 buah.

Selain itu, CW juga mengaku telah menyerahkan catridge vape kepada tersangka SY yang kemudian diamankan beserta 5 cartridge vape pada Selasa (4/11) di Teluknaga, Tangerang.

“Total nilai barang bukti keseluruhan 8500 x Rp. 5 = Rp 42 miliar. Jika satu catridge dapat digunakan untuk 4 orang x 8.500 pcs maka sebanyak 34 ribu jiwa dapat terselamatkan,” tandas Michael.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” pungkas Michael Tandayu.

  • (Agus Salim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *