Polres Banyuasin Ungkap Peredaran Sabu, Pengedar Diamankan di Desa Mariana

Polres Banyuasin Ungkap Peredaran Sabu, Pengedar Diamankan di Desa Mariana

Spread the love

Banyuasin –TribunNews86id.com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) ,Polres Banyuasin berhasil mengungkap sebuah kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Satu orang pelaku yang diduga berperan sebagai pengedar ditangkap dalam operasi yang digelar pada akhir Oktober 2025 lalu.

Penangkapan bermula ketika personel Satresnarkoba melakukan penyergapan di depan sebuah rumah di Desa Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, pada Kamis (30/10/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial HP (32). Pria berinisial HP ini merupakan warga Jalan Bungur, RT 029 RW 005, Kecamatan Banyuasin I.

“Pada saat penangkapan, pelaku berusaha membuang barang bukti,” ujar Kasat Resnarkoba

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 17 paket plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu. Total berat bruto sabu yang disita mencapai 3,84 gram. Sabu-sabu tersebut disimpan pelaku di dalam sebuah botol obat. Selain itu, disita pula satu unit handphone android yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.

Berdasarkan penyelidikan awal, pelaku diduga kuat berperan sebagai pengedar dalam jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah Banyuasin. Atas tindakannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal tersebut mengancam hukuman penjara yang berat bagi pengedar narkotika.

Setelah ditangkap, pelaku dan barang bukti segera dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tim penyidik telah melakukan sejumlah langkah, seperti pengamanan pelaku dan barang bukti, interogasi, serta gelar perkara.

Pewarta Aidil f

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *