
Kab.Tegal Jateng-TribunNews86.id
Proyek JUT(MAKADAM) menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2025 dengan nominal Rp.100.000.000 menunai sorotan pasalnya masih ada jalan Desa yang rusak , malah anggaran untuk membuat jalan baru sedangkan jalan yang rusak belum ada perbaikan , berdasarkan pantauan di lapangan, proyek tersebut sudah berjalan dengan kegiatan pemadatan jalan Baru menuju Bendungan , Awak media juga sempat mendokumentasikan aktivitas tersebut sebagai bukti awal , dan juga wawancara dengan para pekerja yang ternyata pekerja tersebut berasal dari wilayah Kabupaten Pemalang.
Selanjutnya, tim media mendatangi Balai Desa Danasari , Kecamatan Bojong , Kabupaten Tegal pada hari Senin ( 03/11/2025) , untuk meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Danasari namun Kepala Desa Tersebut tidak ada di kantor. Terus menemui Sekdes , Sekdespun tidak ada di kantor , akhirnya awak media menghubungi via telpon dan sekdes Danasari menjawab suruh nemuin Tpk nya yang ada di Bale Desa , Rohmat selaku Tpk mengatakan ” bahwa itu urusan Sekdes ” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, awak media menegaskan bahwa penggunaan dana desa seharusnya dilakukan dengan prinsip swa-kelola dan padat karya tunai, sehingga masyarakat desa dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan, Selain itu, keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah desa agar masyarakat mengetahui sumber anggaran, volume pekerjaan, hingga pelaksana kegiatan.
dalam wawancaranya dengan salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan ” sangat di sayangkan sekali anggaran tersebut, bukanya untuk perbaikan jalan yang rusak malah buat bikin jalan baru , bukan hanya itu kami warga juga tidak tau siapa yg mengerjakan karena di papan informasi tersebut tidak ada keterangan tim pelaksana kegiatan ” ucapnya
Regulasi yang Relevan
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 9 ayat (1): Badan publik wajib mengumumkan informasi secara berkala.
Pasal 11 ayat (1): Badan publik wajib menyediakan informasi setiap saat, termasuk mengenai kegiatan dan anggaran.
2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 (dan berlaku pada regulasi berikutnya dengan prinsip serupa).
Menegaskan bahwa kegiatan yang didanai Dana Desa dilaksanakan secara swakelola dengan pola padat karya tunai.
3. Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 40: Semua kegiatan yang dibiayai dari APBDes harus dicantumkan dalam dokumen perencanaan dan dilaksanakan secara transparan.
4. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2018
Menegaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan dana desa wajib memasang papan informasi proyek yang berisi nama kegiatan, lokasi, volume,sumber dana, jumlah anggaran, dan waktu pelaksanaanya (Time).
