HALSEL, TribunNews86.id – Menanggapi polemik yang berkembang di berbagai platform media sosial, Ketua DPC APDESI Halmahera Selatan, Abdul Azis Al Ammari, memberikan klarifikasi terkait kegiatan retret peningkatan kapasitas Pemerintah Desa yang digelar beberapa minggu lalu di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor.
Dalam keterangannya, Abdul Azis menegaskan bahwa kegiatan peningkatan kapasitas aparatur Desa memiliki landasan hukum yang jelas. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagai aturan pelaksana UU Desa, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Semua regulasi ini memberikan ruang bagi desa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, kegiatan retret yang dilaksanakan tidak menabrak aturan dan sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Azis. Sabtu, (01/11/2025),
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perubahan APBDes juga memiliki dasar hukum yang kuat. Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 3 Tahun 2024, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola keuangan desa, termasuk petunjuk teknis perubahan APBDes.
Terkait anggaran, Abdul Azis menegaskan bahwa kegiatan retret tidak bertentangan dengan regulasi penggunaan Dana Desa Tahun 2025 sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 108 Tahun 2024. Menurutnya, retret dilaksanakan menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD), yang memang diperuntukkan bagi operasional pemerintah desa termasuk program-program peningkatan kapasitas aparatur.
“Kegiatan retret tidak mempengaruhi hasil musyawarah Desa dan tidak mengganggu program-program yang telah disepakati melalui Dana Desa. ADD memang digunakan untuk penguatan kapasitas pemerintah Desa,” jelasnya.
Sementara itu, menanggapi isu yang menyeret nama Kepala Dinas DPMD dalam percakapan grup WhatsApp, Ketua DPC APDESI Halsel menilai hal tersebut merupakan dinamika biasa. Ia menyebut bahwa Kadis DPMD memiliki tanggung jawab moral sebagai instansi teknis yang menjalankan fungsi pengawasan administrasi terhadap kepala Desa.
“Wajar jika ada pandangan atau penegasan dari pihak DPMD. Itu bagian dari fungsi kontrol administrasi,” tutup Abdul Azis. (red/tn)**
