
Garut jabar -Tribunnews86.id
Ribuan karyawan PT Danbi terkena Putus Hubungan Kerja (PHK) secara massal setelah pabrik tersebut dinyatakan mengalami pailit pada bulan Februari 2025 lalu. Dengan kepailitan tersebut, ribuan karyawan terpaksa harus rela kehilangan pekerjaannya. Sampai saat ini karyawan PT DANBI INTERNATIONAL terpailit masih memperjuangkan hak nya di pengadilan niaga Jakarta Selatan.
“Ada hak karyawan yang masih belum dibayar oleh PT DANBI INTERNATIONAL berupa gaji dan pesangon, bahkan uang BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang sudah dipotong dari karyawan oleh perusahaan tidak dibayarkan kepada pihak BPJS” ungkap Andri Hidayatullah, Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Garut.
Andri menjelaskan bahwa pihaknya sedang dan akan terus memperjuangkan hak 1478 orang buruh PT DANBI yang jadi anggota KSPSI. Bahkan pihaknya melaporkan manajemen perusahaan ke Bareskrim Polri dengan dugaan penggelapan iuran BPJS Kesehatan 1 bulan dan BPJS Ketenagakerjaan 2 bulan yang tidak dibayarkan ke pihak BPJS. KSPSI terus mengawal pengumpulan dan rencana penjualan asset perusahaan PT DANBI terpailit oleh kurator. Selain itu pihaknya juga melakukan gugatan Actio Paulina di Pengadilan Negri Jakarta Pusat, melayangkan surat ke Komisi Yudisial, Mahkamah Agung dan KPK, ke mabes Polri, ke DPR RI agar mengawal kasus ini karena terindikasi dan rawan kongkalingkong para pihak yang terkait dengan dipailitkannya PT Danbi.
Menanggapi pernyataan Asep Hadiana, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Disnakertrans Kabupaten Garut, di salahsatu media pada tanggal 23 Oktober 2025 yang menyampaikan bahwa Pemkab Garut saat ini sudah banyak membantu dan memberikan program bagi eks pegawai PT Danbi, Andri menyebut tidak sepenuhnya benar.
“Sama sekali tidak sepenuhnya benar. Eks karyawan PT Danbi yang sudah bekerja di perusahaan lain itu hasil jerih payah mereka sendiri kemudian di data oleh Disnakertrans. Bahkan mereka ada yang sudah bekerja di berbagai perusahaan sebelum PT Danbi pailit. Disnakertrans Garut hanya minta data eks karyawan dengan dalih akan disalurkan namun hingga saat ini belum ada beritanya”, bantah Andri.
“KSPSI dengan Pemda Garut sebenarnya sudah melakukan kesepakatan untuk membentuk tim koordinasi penanganan kasus pailitnya PT DANBI, namun saat ini belum direlisasikan, entah apa alasannya. Padahal saat membuat kesepakatan itu dihadiri oleh forkopimda, disnakertran, kabag hukum dan kesbangpol. KSPSI menugaskan tiga orang untuk menjadi bagian dari tim ini, dan berharap secepatnya dibentuk” ungkap Andri.
Senada dengan Andri, beberapa orang karyawan yang dikonfirmasi oleh awak media mengungkapkan bantahannya bahwa korban PHK PT Danbi tidak pernah disalurkan oleh pemda Garut. “Mereka bekerja hasil upaya sendiri, jumlahnya juga kurang dari limaratus orang”, ungkap seorang eks karyawan yang tidak mau disebut namanya. “Tapi saya mengakui kalau penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan memang difasilitasi oleh Pemda”, ungkapnya.
“Eks karyawan PT Danbi yang dipinta hanya ada beberapa orang untuk disalurkan tapi belum ada tindak lanjutnya. Yang didata oleh disnaker itu orang-orang yang sudah bekerja di PT Changsin sebelum PT DANBI pailit. Yang sudah bekerja itu melamar sendiri tidak ada yang disalurkan oleh pihak dinas”, timpal yang lainnya.
Seorang Pengurus Unit Kerja (PUK) KSPSI PT DANBI menyatakan bahwa pemda saat ini belum pernah menyalurkan eks karyawan. “Tidak ada satu orang pun eks karyawan yang disalurkan oleh disnaker, hanya memberi harapan palsu, yang bekerja di dapur MBG itu hasil upaya mereka sendiri”, ungkapnya dengan nada kesal.
Kaperwil
