Diduga Proyek Siluman, Pembangunan Lening Paret di Kecamatan Secanggang Disorot Media

Diduga Proyek Siluman, Pembangunan Lening Paret di Kecamatan Secanggang Disorot Media

Spread the love

*Langkat Sumut – Tribunnews86.id

Tim investigasi awak media dari Kecamatan Secanggang melakukan peninjauan terhadap proyek pembangunan lening paret yang berlokasi di Lingkungan I, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 14.20 WIB.

Dalam pantauan di lapangan, proyek tersebut menimbulkan dugaan sebagai proyek siluman. Hal ini disebabkan tidak adanya papan informasi (plang proyek) yang memuat volume pekerjaan, nilai anggaran, serta detail teknis seperti panjang dan lebar paret yang dibangun. Ketiadaan informasi tersebut membuat masyarakat dan berbagai elemen publik tidak mengetahui secara pasti sumber dan besaran anggaran yang digunakan.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, salah satu pekerja di lokasi mengaku tidak mengetahui detail proyek, termasuk ukuran fisik paret maupun identitas rekanan pelaksana. Padahal, sekecil apapun skala proyek, jika menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), wajib disampaikan secara terbuka dan transparan kepada publik.

Kondisi ini memicu pertanyaan dari masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek tersebut. Dugaan bahwa proyek ini dirahasiakan semakin menguat karena tidak ada penjelasan resmi dari pihak terkait.

Persatuan Media Secanggang, yang terdiri dari 13 media lokal, menyatakan komitmennya untuk terus melakukan peliputan terhadap proyek ini hingga ada kejelasan dari pihak rekanan maupun instansi yang bertanggung jawab. “Kami menuntut transparansi, karena proyek ini menyangkut penggunaan anggaran pemerintah yang wajib diketahui publik,” tegas perwakilan media.

Sehubungan dengan itu, diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Langkat untuk segera melakukan peninjauan dan penyelidikan terhadap proyek tersebut. Jika ditemukan pelanggaran terhadap petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis), maka perlu ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak penanggung jawab proyek, termasuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lingkungan I Kecamatan Secanggang, belum dapat dikonfirmasi secara langsung terkait pelaksanaan dan rincian proyek tersebut.

_Aliandi_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *