Polda Sumsel Ungkap Kasus Perdagangan Anak di RS Bari Palembang, Empat Pelaku Diamankan

Polda Sumsel Ungkap Kasus Perdagangan Anak di RS Bari Palembang, Empat Pelaku Diamankan

Spread the love

Palembang -TribunNews86.id

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan anak yang terjadi di Rumah Sakit Bari Palembang. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di ruang konferensi pers Bidhumas Polda Sumsel, basement Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Kamis (23/10/2025) pukul 14.00 WIB.

Dalam konferensi pers tersebut, Dirreskrimum mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Minggu (19/10/2025) tentang dugaan transaksi jual beli bayi yang baru lahir di RS Bari Palembang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 2 Subdit IV Renakta segera melakukan penyelidikan dengan mewawancarai sejumlah saksi di sekitar rumah sakit untuk memastikan kebenaran informasi.

Setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup, pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, anggota Unit 2 Subdit IV Renakta bersama Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum melakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam transaksi jual beli bayi tersebut. Para pelaku diamankan di lokasi kejadian beserta barang bukti berupa empat unit telepon genggam berbagai merek, surat keterangan lahir, dan surat keterangan dokter.

Keempat tersangka masing-masing berinisial RA (30), YSP (24), RDY (37), dan FA (30), diamankan bersama seorang bayi yang menjadi korban dalam kasus ini. Para pelaku diketahui melakukan transaksi langsung di kamar kebidanan Rumah Sakit Bari, Jalan Panca Usaha No. 01, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.

Kabidhumas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bentuk komitmen Polda Sumsel dalam memberantas segala bentuk eksploitasi terhadap anak dan melindungi hak-hak anak dari kejahatan perdagangan manusia.

Pewarta Aidil f

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *