APBD Malut 2026 : Belanja Pegawai Melonjak 57%, Wagub Sarbin Ungkap Penyebab Utama

APBD Malut 2026 : Belanja Pegawai Melonjak 57%, Wagub Sarbin Ungkap Penyebab Utama

Spread the love

SOFIFI, TribunNews86.id – Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut), KH. Sarbin Sehe, akhirnya angkat bicara menanggapi sorotan tajam dari sejumlah fraksi DPRD terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Malut tahun 2026.

Dalam Rapat Paripurna pada, Rabu (22/10/2025) kemarin, Wakil Gubernur Malut Sarbin Sehe mengakui adanya lonjakan signifikan pada belanja pegawai, yang mendominasi anggaran belanja lain. Dominasi Belanja Pegawai: Rasio Aparatur Lebih Besar dari Belanja Publik.

Wagub ​Sarbin menjelaskan bahwa secara detil, proporsi terbesar dari total belanja operasi di APBD 2026 adalah belanja pegawai, yang mencapai angka fantastis di 57 persen. ​Kenaikan ini, menurutnya, disebabkan oleh dua faktor utama Penambahan Jumlah Pegawai Pemprov Malut penambahannya yakni 308 orang CPNS, dan 1.351 orang PPPK tahap 1, dan 553 orang PPPK tahap 2.

“Hal ini secara langsung memicu pembengkakan belanja aparatur.
​Kenaikan Tunjangan Guru: Terdapat kenaikan tunjangan profesi guru yang sangat signifikan, mencapai 62,70 persen dibandingkan tahun 2025,” jelas Wagub Saran. Rabu, (22/10/2025) kemarin.

​Sambung Wagub Malut, Rasio belanja aparatur memang lebih besar jika dibandingkan dengan belanja publik. Ini seiring dengan bertambahnya jumlah pegawai dan kenaikan tunjangan profesi guru yang cukup signifikan.

Sarbin juga mengklarifikasi bahwa ​di tengah kenaikan belanja pegawai, juga adanya pemangkasan hampir Rp489 Miliar pada belanja barang dan jasa. ​Pemotongan ini terjadi karena adanya pembatasan ketat pada item belanja yang bersifat habis pakai, seperti makan-minum, serta perjalanan dinas, karena memiliki pos anggaran cukup besar, termasuk belanja transfer juga dihapus seluruhnya.

Salah satu item pemangkasan belanja yakni, belanja yang sifatnya habis terpakai sehingga mengakibatkan terjadinya penurunan pada item belanja barang dan jasa,” pungkasnya.

Selain itu Wagub juga menjelaskan bahwa terjadi mis-informasi terkait dengan  ​Pelurusan Utang DBH, kata Wagub, sebenarnya bukan penghapusan atau tidak dianggarkan karena diakomodir dalam APBD Perubahan 2025.

Pertimbangan strategis ini diambil untuk mengurangi beban pembiayaan di tahun 2026 mengingat kondisi pendapatan daerah yang diperkirakan bakal mengalami penurunan. Untuk itu ​Kebijakan anggaran ini menunjukkan fokus Pemprov Malut yang bergeser, dengan dominasi belanja aparatur.

“Belanja yang berkaitan langsung dengan operasional lapangan dan pelayanan publik (barang/jasa) mengalami pengetatan signifikan. Keputusan ini mengenai efektivitas dan prioritas alokasi dana daerah di tengah tantangan perekonomian,” tutup Wagub Sarbin Sehe. (red/tn)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *