Sidang Lapangan PN Cibinong Antara Yusak Subroto Dengan Norman Chen   

Sidang Lapangan PN Cibinong Antara Yusak Subroto Dengan Norman Chen  

Spread the love

 

Cibinong, Bogor, – tribunnews86.id

Sidang lapangan yang dihadiri oleh pihak majelis pengadilan Negeri 1 Cibinong Bogor untuk menghadirkan keakuratan data yang di klaim oleh masing-masing pihak baik dari penggugat maupun tergugat.

Sidang lapangan ini yang seharusnya berjalan pada pukul 09.00 wib namun karena keterlambatan pihak tergugat sidang pun dilaksanakan pada pukul 10.20 wib.

Diantara materi sidang meliputi keterangan batas-batas tanah,dasar kepemilikan atas tanah yang di sengketakan kedua belah pihak.

Pihak tergugat mengklaim tanah tersebut berdasarkan sertifikat hak milik tahun 2023 dengan luas 5177 m², sedangkan menurut keterangan penggugat luas tanah yang di klaimnya memiliki luas -+ 7000 m² berdasarkan hak guna.(17/10)

Sedangkan pada sidang di pengadilan negeri Cibinong telah disepakati sidang pada tanggal 01 September 2025, pemeriksaan lapangan pun telah disepakati tanggal 17 Oktober 2025 jam 08.00 wib, dibuka di pengadilan negeri Cibinong.

Dan dari masing-masing kuasa hukum menghadirkan principal dari pemohon dan termohon,namun saat dilapangan pemeriksaan lokasi jam 09.00wib kuasa hukum termohon terlambat hadir,dan sidang lapangan pun di mulai pada jam 10.20 wib,dan tidak disertai principal termohon/tergugat.

Ada sedikit keganjilan pada hari Selasa 14-10-2025 kemarin,dimana juru sita dari pengadilan negeri Cibinong datang ke lokasi untuk melaksanakan penyitaan.

Padahal saat ini masih dalam proses pengajuan perkara,serta juga tidak ada pemberitahuan kepada pihak pemohon,saat itu juga pihak pemohon keberatan dengan kejadian tersebut kepada ketua PN Cibinong,yang dimana pihak BPN kabupaten Bogor sebagai tergugat pun tak pernah menghadiri panggilan dari PN Cibinong.

Adapun dari pihak Yusak Subroto mengatakan keakuratan data dan lokasi yang dilaksanakan oleh juru sita PN Cibinong saudara Jarot Pangestu dinilai tanpa ada kabar atau pemberitahuan sebelumnya kepada saudara Yusak ataupun kepada lawyernya.

Padahal menurut pengakuan dari istri principal Yusak Subroto menyatakan antara istrinya dan Jarot Pangestu sering ada komunikasi melalui handphone beberapa waktu yang lalu.

(Agus Salim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *