Tegal Jateng-Tribunnews86.id
Ksb Tegal, 14 Oktober 2025 Proyek pelebaran jalan di ruas Gunungjati–Batunyana, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, menuai sorotan publik. Proyek yang dibiayai oleh anggaran negara ini diduga dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai dengan standar teknis yang semestinya.
Sebagaimana diketahui, setiap proyek yang dibiayai oleh APBN maupun APBD wajib dilaksanakan secara transparan, mulai dari tahap perencanaan, proses tender, hingga pelaksanaan di lapangan. Transparansi tersebut diatur dalam berbagai regulasi, termasuk kewajiban pemasangan papan nama proyek yang memuat informasi penting seperti:
– Nomor dan tanggal pelaksanaan proyek
– Lokasi dan jenis kegiatan
– Identitas pemilik, perencana, pengawas, dan pelaksana proyek
– Volume pekerjaan dan tahun anggaran
Namun, berdasarkan pantauan tim media di lapangan, proyek pelebaran jalan yang mulai dikerjakan pada Senin, 13 Oktober 2025, justru menunjukkan indikasi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut. Pekerjaan pengaspalan diduga dilakukan tanpa dasar lapisan pondasi (lapen) yang memadai dan langsung ditimpa aspal, tanpa tahapan teknis yang benar.
Lebih lanjut, papan informasi proyek yang seharusnya menjadi sarana transparansi publik, ditemukan hanya diletakkan sembarangan tanpa mencantumkan volume pekerjaan secara jelas. Hal ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap proyek yang dibiayai negara untuk menyertakan informasi lengkap dan akurat.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
> “Ya memang pekerjaannya asal. Papan informasinya juga tidak dipasang dengan benar, cuma digeletakkan begitu saja. Tidak ada keterangan volume, jadi kami sebagai warga sulit mengawasi proyek ini,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi atas temuan di lapangan.
Team