Kajati Aceh Selesaikan Perkara Penggelapan Dengan Restorative Justice   

Kajati Aceh Selesaikan Perkara Penggelapan Dengan Restorative Justice  

Spread the love

 

ACEH, – tribunnews86.id

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh bapak Yudi Triadi, S.H., M.H. didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum dan jajaran melakukan ekpose perkara dari Kejari Langsa untuk di selesaikan lewat Restorative Justice di Ruang Aula Kejati Aceh, Selasa (30/09/2025).

Ekspose perkara ini dilakukan secara virtual Bersama Plt Direktur A/Sesjampidum yang diikuti oleh Kajari beserta Jajaran.

Kajari Langsa Mengusulkan Penerapan Restorative Justice untuk tersangka Muhammad Alkindi Gusra Bin Agussalim yang disangkakan MelanggarPasal 372 Jo Pasal 376 KUHPidana.

Dalam ekspose tersebut, Jampidum menyetujui permohonan Restorative Justice untuk tersangka Muhammad Alkindi Gusra Bin Agussalim. Keputusan ini diambil setelah dilakukan penilaian komprehensif terhadap unsur-unsur pendukung, seperti kesepakatan damai antara pihak korban dan tersangka, serta adanya itikad baik dari pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

(Agus Salim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *