PWRI Kebumen Kawal Proses Hukum Dugaan Penghinaan dan Penghalangan Tugas Jurnalistik

PWRI Kebumen Kawal Proses Hukum Dugaan Penghinaan dan Penghalangan Tugas Jurnalistik

Spread the love

Kebumen -TribunNews86.id

Kebumen, 29 September 2025 –
Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Kebumen menegaskan komitmennya dalam melindungi kebebasan pers dan martabat wartawan. Hari ini, PWRI Kebumen secara resmi mendampingi tiga wartawan korban dugaan penghinaan dan penghalangan tugas jurnalistik dalam penyampaian laporan kepada Kepolisian Resor Kebumen.

Ketiga wartawan tersebut adalah Khaidir Nur Rokhman, Eko Suhendri, dan Suroso. Peristiwa dugaan penghinaan dan penghalangan tugas jurnalistik terjadi saat peliputan di lokasi Proyek Perbaikan dan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Baku Embung Das Kalong, dengan nilai anggaran Rp1.903.658.000,00 Tahun 2025 di Desa Penimbun, Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen.

Laporan resmi telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kebumen dengan nomor registrasi Rekom/423/IX/2025/SPKT, pada Senin, 29 September 2025.

Ketua DPC PWRI Kebumen, Rudi M. Maulana, A.Md.T., menyampaikan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk ketegasan organisasi dalam membela profesi wartawan.

“PWRI Kebumen telah mendampingi para wartawan korban penghinaan untuk melaporkan peristiwa ini ke Polres Kebumen. Kami menekankan, wartawan adalah mitra strategis dalam menyampaikan informasi publik. Segala bentuk intimidasi maupun penghinaan terhadap wartawan tidak dapat ditoleransi dan harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Polres Kebumen, yang telah menerima laporan ini dengan baik,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum PWRI Kebumen, Wasono, S.H., menambahkan:

“Kami memastikan langkah ini ditempuh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan resmi telah kami sampaikan, dan kami akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan itu wajib dijunjung tinggi,” ujarnya.

Dalam laporan ini, PWRI Kebumen menggandeng Tim Hukum yang terdiri dari:
1. Wasono, S.H.
2. Anita Handayani NS, S.H., M.H.
3. Fajar Dian Andriani, S.H.
4. Tasya Lucky Wulandari, S.H.

PWRI Kebumen menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas serta menyerukan agar semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *