KSPSI Garut Bahas perubahan jadwal aksi 30 September jadi tgl 6 Oktober 2025

KSPSI Garut Bahas perubahan jadwal aksi 30 September jadi tgl 6 Oktober 2025

Spread the love

Garut jabar – tribunnews86.id

Ketua KSPSI Garut, Andri Hidayatulloh, bersama kuasa hukum Budi Rahadian, SH., dan jajaran pengurus, menggelar rapat internal di Rumah Makan BOTRAM kampung Cileungsing RT 03/RW06 Desa Pasawahan Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut membahas sejumlah isu penting terkait perjuangan buruh di Kabupaten Garut. Salah satu poin utama adalah penjadwalan ulang agenda aksi yang semula akan digelar pada 30 September 2025 dipindahkan ke 6 Oktober 025 Perubahan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap momen bersejarah nasional pada tanggal 30 September.

Andri menegaskan, aksi pada 6 Oktober mendatang akan difokuskan di daerah, bukan lagi di Jakarta. Isu yang yang krusial berkaitan dengan hak-hak pekerja, sisi gelap kepailitan PT danbi,penyaluran ketenagaan kerja ter PHK termasuk persoalan struktur skala upah Menurutnya, struktur skala upah sangat penting sebagai solusi di luar UMK, karena bisa menjadi landasan agar tidak terjadi disparitas upah antara Garut dan kota lain di Jawa Barat.

Lebih lanjut, Andri menyampaikan pesan penting kepada pemerintah daerah agar segera melakukan reformasi ketenagakerjaan. Ia menekankan perlunya peraturan daerah terkait ketenagakerjaan yang bisa diajukan ke DPRD Kabupaten Garut sebagai dasar perlindungan buruh. “Kami ingin pemerintah daerah benar-benar hadir untuk menjawab keresahan dan kesejahteraan pekerja,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum KSPSI, Budi Rahadian, SH., menjelaskan posisi hukum organisasi terkait kasus kepailitan PT. Danti Internasional (PT. Danbi). Ia menuturkan bahwa pihaknya memperjuangkan hak-hak karyawan yang terkena PHK, terutama terkait upah pesangon, upah tertunggak, dan hak normatif lainnya, meski perusahaan telah dinyatakan pailit. Sidang yang sedianya digelar pada 1 Oktober 2025 dengan agenda pemeriksaan ahli ditunda ke 8 Oktober karena kendala kehadiran saksi ahli kepailitan.

Budi menambahkan, salah satu strategi hukum KSPSI adalah mengajukan pembatalan transaksi jual beli aset yang diduga dilakukan PT. Danbi dalam kurun waktu satu tahun sebelum dinyatakan pailit. Berdasarkan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, transaksi semacam itu bisa dibatalkan apabila dianggap merugikan kreditor, dalam hal ini para pekerja yang kehilangan hak-haknya.

Ketua KSPSI Garut Andri Hidayatulloh dan Kuasa Hukumnya Budi Rahadian ,SH. menegaskan tidak segan menempuh langkah hukum tambahan bila pemerintah daerah maupun pusat tidak segera merespons tuntutan buruh. Mereka juga menduga adanya pengalihan aset pabrik PT. Danbi di Jalan Ahmad Yani No. 380 Garut untuk menghindari kewajiban membayar hak karyawan. “Kami hanya menuntut perlindungan dan keadilan. Jangan sampai pekerja yang sudah puluhan tahun mengabdi justru kehilangan haknya karena permainan pihak tertentu,”

Soni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *