Musyawarah Pekon Tanjung Sari Berbuah Hasil Tuntutan Pemberhentian Kepala Pekon

Musyawarah Pekon Tanjung Sari Berbuah Hasil Tuntutan Pemberhentian Kepala Pekon

Spread the love

Tanggamus-TribunNews86.id

Badan Hippun Pemekonan (BHP) Warga Pekon Tanjung Sari Kecamatan bulok, Kabupaten Tanggamus melaksanakan musyawarah dengan masyarakat menindak lanjuti permintaan masyarakat ketika melaksanakan MUSDES (musyawarah Desa) pada hari senin lalu. Musyawarah BHP dengan masyarakat dihadiri oleh Ketua BHP, BABINSA, BABINKAMTIBMAS, Perangkat Pekon dan Masyarakat Tanjung Sari, dilaksanakan di di Balai Pekon Tanjung Sari. Sabtu, 27/09/25.

Dalam musyawarah tersebut Yobi Aprizal sebagai warga Tanjung Sari menyampaikan rasa kekecewaannya “pertemuan ini dilaksanakan untuk membahas tuntuan selama 9 bulan kedepan agar kepala pekon ada tolak ukur perubahan dan perbaikan yag lakukan, seperti yang kita sepakati bersama pada hari senin lalu yang mana kepala pekon siap untuk mengundurkan diri apabila tidak dapat memenuhi tuntutan dari masyarakat.” Katanya

Musyawarah yang dilakukan hari ini ingin melihat sejauh mana komitmen kepala pekon untuk rembuk bersama dan menyepakati kesanggupan melaksanakan tuntutan diatas matrai, namun justru kepala pekon justru tidak hadir sehingga saya ingin mengajak masayarakat untuk tidak melanjutkan membuat tuntutan perbaikan selama 9 bulan kedepan namun kita bersama penyepakati membuat surat pernyataan permohonan pemberhentian kepala pekon kepada Pemerintah Daerah. Lanjut Yobi

Adapun yag menajdi pertimbangan sebagai berikut:
1. Pelanggaran Hukum / Etika
Telah terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang (dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi), korupsi dana desa (tunjangan / gajih kadr, BHP dan perangkat pekon yang menunggak paling sedikit 10 bulan), manipulasi administrasi (laporan fiktif yang tidak ada bangunan fisik), atau pelanggaran hukum lainnya.
2. Kinerja yang Buruk
Kinerja Kepala Pekon yang dinilai tidak transparan, tidak partisipatif, dan tidak mampu menjalankan tugas-tugas pemerintahan desa secara maksimal. Kami menduga kepala pekon tidak memiliki program jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang sehingga Tanjung Sari tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas.
3. Ketidakharmonisan dengan Masyarakat
Telah terjadi konflik berkepanjangan antara Kepala Pekon dengan masyarakat (utang piutang) meskipun bersifat pribadi namun tatap mempengaruhi kinerja dan keharmonisan pemerintahan pekon dengan masyarakat.
4. Moralitas dan Etika Kepemimpinan
Tingkah laku Kepala Pekon yang tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin masyarakat (dalam acara kemasyarakatan setiap kali sambutan menjelaskan tentang permasalahan pekon yang tidak layak didengar oleh masyarakat umum) sehingga menurunkan wibawa jabatan Kepala Pekon.
Kejadian menjual asset desa Taman Pendidikan Al-Qur’an di Dusun Tanjung Senang Pekon Tanjung Sari dan menjadikan mobil ambulan sebgai jaminan untuk kepentingan pribadi ini mencoreng nama baik pemerintahan desa dan merusak kepercayaan masyarakat.

Muhammad warga Tanjung Sari juga turut menyampaikan “kami sudah tidak percaya dengan kalimat kepala pekon ingin berbenah dan memperbaiki diri, karena yang sifatnya surat hitam diatas putih yaitu surat perjanjian diatas matrai masing sering kali diingkari da membuat perjanjian baru. Saya meminta kepada ketua BHP untuk segera membuat surat permohonan pemberhentian kepala pekon karena kepercayaan masyarakat sudah tidak ada lagi kepada bapak Arsudin, dan mohon ketua BHP fasilitasi saudara Saib sebagai korban pengadaan bibit yang belum terbayarkan sebesar 65.800.000 serta mohon agar Taman Pendidikan Al-Qur’an di tebus kembali agar dapat dipergunakann sebagaimana mestinya.” ucapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *