DPC GPM Halsel Kutuk Pelantikan Ulang 4 Kepala Desa, Desak DPRD Segera Ambil Sikap Tegas

DPC GPM Halsel Kutuk Pelantikan Ulang 4 Kepala Desa, Desak DPRD Segera Ambil Sikap Tegas

Spread the love

HALSEL, TribunNews86.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Halmahera Selatan menyatakan bantahan keras atas pelantikan ulang empat Kepala Desa yang dilakukan oleh Bupati Halmahera Selatan.

Ketua DPC GPM Halsel Harmain Rusli Kepada media ini mengatakan bahwa pelantikan empat Kades tersebut diduga mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon yang sebelumnya telah membatalkan SK  pengangkatan keempat Kades tersebut.

“Pelantikan ulang ini sebagai bentuk ketidakpatuhan yang nyata terhadap putusan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Ketua GPM Halsel, Minggu, (28/09/2025) via pesan WhatsApp.

Lanjut Bung Harmain, ini merupakan pelanggaran serius terhadap supremasi hukum dan memperlihatkan ketidakseriusan Pemerintah Daerah maupun DPRD dalam menghormati serta menegakkan putusan pengadilan..

Harmain juga mengkritik langkah DPRD Halmahera Selatan, khususnya Wakil Ketua I DPRD Muslim Hi. Rakib, yang menyatakan bahwa Komisi I DPRD baru memanggil pihak terkait dan hasil telaah akan diserahkan “besok atau lusa.

”Langkah dan sikap DPRD sebagai Lembaga Pengawasan terlalu lamban dan berpotensi memperpanjang ketidakpastian tuntutan masyarakat Halmahera Selatan,” paparnya.

GPM menghargai adanya proses pembahasan, tetapi DPRD selaku wakil rakyat seharusnya bertindak lebih cepat dan tegas. Pernyataan bahwa hasil telaah baru akan diserahkan dalam waktu dekat terkesan menunda-nunda penyelesaian masalah yang sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Aktivis yang getol menyuarakan aspirasi Rakyat Halsel ini juga menyampaikan penolakan hasil rapat tertutup yang hanya melibatkan pimpinan DPRD dan Bupati sebagai bentuk tindak lanjut.dari tuntutan massa aksi.

“keterbukaan adalah kunci dalam menjalankan fungsi pengawasan DPRD. Menggelar rapat tertutup tanpa melibatkan publik dan masyarakat sipil justru menimbulkan keraguan dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD,” tambahnya.

Bung Harmain juga menegaskan bahwa pelantikan ulang Kepala Desa yang SK nya telah dibatalkan PTUN adalah bentuk arogansi Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sistem Pemerintahan, juga sebagai tindakan yang merusak kewibawaan hukum dan melemahkan institusi peradilan tata usaha negara.

“Kami mendesak Bupati Halmahera Selatan dan DPRD untuk menghormati putusan PTUN Ambon dan membatalkan pelantikan yang  yang secara nyata bertentangan dengan upaya penegakkan supremasi hukum,” tegas Harmain.

Dikatakannya, Jika Pemerintah Daerah (Eksekutif)  dan DPRD (Legislatif) tidak mengambil langkah tegas, maka, hal ini hanya akan memperpanjang konflik dan mencederai tata kelola pemerintahan Desa di Halmahera Selatan.

Sebagai bentuk pengawalan terhadap kebijakan daerah Kata Harmain, DPC GPM juga siap membawa persoalan ini ke ranah hukum dan akan menggelar aksi massa lebih besar apabila Pemerintah Daerah dan DPRD mengabaikan aspirasi rakyat serta putusan hukum yang berlaku.

“GPM Halsel tidak akan diam,. Kami bertanggung jawab menjaga keadilan dan supremasi hukum di daerah ini, dan memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah harus berjalan sesuai aturan, serta menjunjung tinggi kepentingan masyarakat,” Kata Bung Harmain mengakhiri. (red/tn)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *