Anggota Polsek Ciampea Polres Bogor Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari   

Anggota Polsek Ciampea Polres Bogor Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari  

Spread the love

 

Bogor, – tribunnews86.id

Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Ciampea, Polres Bogor, melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas pada Sabtu (28/9/2025) pagi. Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang beraktivitas pada jam-jam sibuk.

Kegiatan pengaturan lalu lintas bertujuan menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas (kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polsek Ciampea. Petugas mengatur arus kendaraan agar masyarakat merasa aman dan nyaman saat berkendara maupun menyeberang jalan.

Kapolsek Ciampea menegaskan, pengaturan lalu lintas di pagi hari merupakan bagian dari protap (prosedur tetap) pelayanan Polri kepada masyarakat. Dengan kehadiran polisi di lapangan, diharapkan kemacetan dapat dicegah dan potensi kecelakaan lalu lintas diminimalisir.

Selain mengatur lalu lintas, anggota Polsek Ciampea juga membantu warga yang hendak menyeberang jalan. Hal ini menjadi salah satu bentuk nyata pelayanan kepolisian dalam mendukung terciptanya kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polsek Ciampea.

Petugas lalu lintas Polsek Ciampea terus berupaya menjaga situasi agar tetap kondusif. Kehadiran polisi di titik-titik rawan macet pada jam sibuk diharapkan mampu mengurangi penumpukan kendaraan dan mempermudah pengguna jalan.

Kegiatan pengaturan lalu lintas setiap pagi ini menunjukkan komitmen Polsek Ciampea Polres Bogor dalam meningkatkan pelayanan publik. Polsek Ciampea juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Dikesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H., menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar segera melapor bila menemukan hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Masyarakat juga diingatkan untuk berhati-hati terhadap adanya perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar namun tidak memiliki payung hukum resmi. Praktik tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Jika masyarakat menemukan tindakan kriminalitas, gangguan kamtibmas, atau perekrutan tenaga kerja ilegal, segera laporkan melalui Call Center (021) 110 yang beroperasi 24 jam atau nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587. Operator kami siap melayani aduan serta laporan masyarakat setiap saat,” ujar IPDA Yulista Mega Stefani, S.H.

Dengan adanya layanan pengaduan ini, Polres Bogor berharap masyarakat lebih proaktif melaporkan setiap kejadian mencurigakan. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Bogor dan sekitarnya.

(Agus Salim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *