Putusan PTUN Ambon Inkracht, 4 Kades Terbukti Curang, Diskresi Batal Demi Hukum

Putusan PTUN Ambon Inkracht, 4 Kades Terbukti Curang, Diskresi Batal Demi Hukum

Spread the love

HALSEL, TribunNews86.id – Polemik Pelantikan empat Kepala Desa di Halmahera Selatan, Maluku Utara menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa Surat Keputusan (SK) Nomor 131 yang digunakan sebagai dasar pelantikan telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Praktisi Hukum Bambang Joisangaji mengatakan bahwa, SK pelantikan empat Kades tersebut sejatinya tidak dapat lagi digugat ke PTUN. Pasalnya, perkara itu sudah pernah diperiksa, diputuskan, secara Sah dan mengikat karena memiliki Kekuatan Hukum Tetap.

“Majelis Hakim dalam putusannya dengan tegas menyebutkan bahwa SK Nomor 131 batal, serta mewajibkan Bupati untuk mencabut keputusan tersebut, khusus bagi empat desa dan nama-nama yang disebutkan secara jelas dalam amar putusan,” ujar Bambang. Sabtu, (27/09/2025).

Praktisi Hukum ini menjelaskan dalam sidang di PTUN Ambon, keempat kades tersebut terbukti melakukan kecurangan dalam proses pemilihan. Dalil kecurangan ini telah diuji dan diputuskan sahih secara hukum. Atas dasar itu, pengadilan membatalkan SK Nomor 131 khusus terhadap empat desa dan individu bersangkutan.

“Jadi Pelantikan ulang yang dilakukan Bupati terhadap orang-orang yang sudah dibatalkan Pengadilan dengan alasan Diskresi dinilai tidak Sah. Sebab penggunaan diskresi oleh Bupati gugur dengan sendirinya karena tidak bisa digunakan untuk melegitimasi hasil kecurangan,” jelasnya

Sambung Bambang, argumen mengenai adanya kekosongan Hukum dalam kasus ini juga dipatahkan oleh Pasal 22 Undang Undang  Administrasi Pemerintahan, dimana dalam Undang Undang tersebut  memang memberi ruang diskresi dalam kondisi Hukum tidak tersedia.

Namun kata Bambang Joisangaji, dalam kasus Pemilihan Kepala Desa sudah memiliki payung Hukum jelas, mulai dari UU Desa, Permendagri, Peraturan Daerah hingga Peraturan Bupati. Dengan demikian, dalih kekosongan hukum tidak bisa dijadikan alasan untuk melantik mereka yang sudah dibatalkan oleh Pengadilan.

“Pilkades memiliki payung Hukum secara jelas yakni, UU Desa, Permendagri, dan turunannya Perda, serta Perbub. jadi alasan kekosongan Hukum itu dianggap bagian dari alasan untuk mengabaikan  putusan Pengadilan TUN,” paparnya.

Menurutnya, secara hukum, tindakan pelantikan ulang tersebut bertentangan dengan asas Res Judicata Pro Veritate Habetur, yaitu prinsip yang menyatakan setiap putusan Hakim harus dianggap benar dan mengikat para pihak yang berperkara. Artinya, Bupati wajib tunduk pada putusan PTUN Ambon yang sudah inkracht, bukan justru melanggarnya dengan alasan diskresi.

Lebih lanjut ia mengatakan, sebagai tergugat dalam perkara ini, semestinya Bupati Halmahera Selatan tidak bisa mengabaikan putusan pengadilan. karena Keempat orang yang dilantik kembali jelas-jelas sudah disebut sebagai subyek hukum dalam putusan, sehingga pelantikan mereka tidak memiliki dasar Hukum yang Sah.

“Empat Kepala Desa itu sudah dibatalkan SK nya oleh Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, sehingga pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Halsel itu cacat, dan Batal demi Hukum,” tutupnya. (red/tn)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *