Safri Nyong, SH : Pelantikan Empat Kades Bentuk Pembangkangan Bupati Halsel Atas Putusan Pengadilan

Safri Nyong, SH : Pelantikan Empat Kades Bentuk Pembangkangan Bupati Halsel Atas Putusan Pengadilan

Spread the love

HALSEL, TribunNews86.id – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara Hasan Alibassam Kasuba telah melakukan Pelanggaran Berat dan Mencederai Proses penegakkan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Advokat Muda Safri Nyong, SH atas Keputusan Bupati Bassam Kasuba .melantik empat Kepala Desa yang secara Surat Keputusannya telah dibatalkan oleh Pengadilan.

“Pelantikan empat Kepala Desa adalah tindakan melawan hukum, dimana seorang Bupati mengabaikan, bahkan melakukan pembangkangan terhadap putusan pengadilan,” ucap Safri, Jumat (26/09/2025).

Sambung Safri,  Keputusan yang diambil Bupati Bassam Kasuba bukan hanya sebatas kesalahan administratif, namun hal ini dianggap secara sengaja seorang Kepala Daerah melakukan Pelanggaran hukum yang semestinya harus ditaati dan dijalankan.

Ini adalah bentuk pelanggaran berat yang tidak bisa Ditolerir, Untuk itu kata Safri Nyong, dengan mengabaikan putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka Bupati Bassam Kasuba Dianggap melawan putusan Pengadilan tersebut.

“Ini bukan sebatas kesalahan administratif, namun tindakan Bupati Halsel dinilai sebagai perbuatan melawan hukum sementara ada putusan pengadilan yang Ingkra dan harusnya dijalankan oleh seorang Pejabat publik,” tutur Safri.

Menurutnya, atas tindakan Bupati Halsel ini semestinya DPRD sebagai Lembaga pengawasan mengambil sikap tegas dengan membentuk pansus dan mengusulkan Pemakzulan, karena syaratnya sudah terpenuhi yakni melantik Kepala Desa yang telah dibatalkan oleh pengadilan.

Lebih lanjut Safri menegaskan, bahwa tindakan Bupati tersebut tidak bisa dilegitimasi dengan alasan Diskresi, sebab Diskresi itu bisa berlaku apabila terdapat kekosongan hukum. sementara pada kasus ini terdapat hasil putusan pengadilan yang memiliki hukum tetap dan wajib dihormati.

“Dengan melawan putusan pengadilan, maka syarat yuridis sudah terpenuhi sehingga DPRD Halmahera Selatan harus mengambil sikap tegas terhadap Bupati yakni mengajukan usulan Pemakzulan kepada Presiden melalui Mendagri,” pungkasnya.

Safri juga mengatakan, pemberhentian Kepala Daerah sudah diatur dengan jelas yakni DPRD melakukan pengawasan, dan bila ditemukan pelanggaran maka DPRD mengusulkan Pemberhentian dengan pertimbangan hukum Mahkamah Agung, selanjutnya Presiden mengambil keputusan untuk dilakukan pemberhentian terhadap Kepala Daerah.

Advokat Muda ini menyebutkan kasus ini sinkron dengan Undang-Undang No.23 tahun 2014 dimana dalam Pasal 80 ayat (1) mengatakan DPRD dapat mengusulkan Pemberhentian kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, yang disertai dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung.

“Sebagai Lembaga pengawasan DPRD harus menjaga Marwah Konstitusi untuk menegakkan supremasi hukum, jadi bukan dilihat dari sisi politik sja, tapi ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif,” kata Safri Nyong mengakhiri. (red/tn)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *