Sat Reskrim Polresta Jambi Sidak 4 SPBU Di Kota Jambi Guna Pastikan Tidak Adanya Penyalah Gunaan BBM Bersubsidi    

Sat Reskrim Polresta Jambi Sidak 4 SPBU Di Kota Jambi Guna Pastikan Tidak Adanya Penyalah Gunaan BBM Bersubsidi   

Spread the love

 

Kota Jambi, – tribunnews86.id

Guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat guna sesuai peruntukannya dan mengantisipasi penyalah gunaan BBM bersubsidi , Sat Reskrim Polresta Jambi melaksanakan sidak dan monitoring secara Patroli mobile.

Kegiatan merupakan antisipasi penyaluran BBM bersubsidi di wilayah hukum Polresta yang dilaksanakan oleh Unit Tipidter Polresta Jambi beserta unit Reskrim Polsek Jambi Selatan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Jambi. (19-20 September 2025)

Sidak dilaksanakan di empat tempat SPBU berbeda didalam kota Jambi yakni

1.SPBU 24.361.83 Broni ,

2.SPBU 24.361.33 Kebun Handil

3.SPBU 24.361.04 Paal V kota Jambi

4.SPBU 24.361.08 Siloam

 

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Jambi KOMPOL HENDRA W MANURUNG,M.H.,M.I.K, dan didampingi Kanit Tipidter IPTU EDY TRIHARYADI, S.H.,M.H, IPTU REZA RAHMAT MULYA, S.TR.K.,M.SI, AIPTU FAUZI, S.H, AIPTU MARKUS MANURUNG, S.H, AIPTU I KETUT NANGUN YASA,S.H, AIPTU JONI HERYANTO,S.H.,M.H, AIPDA FAJAR KUNCORO,S.H, AIPDA DENDY KRISANDI,S.H.,M.H, BRIPKA PRASETYO UTOMO,S.H.,M.H, BRIPDA RIZKY KURNIAWAN N

Iptu Edy menyampaikan ” Sat Reskrim Polresta Jambi

melaksanakan monitoring penyaluran BBM bersubsidi dan melakukan penertiban

BBM Bersubsisdi di SPBU di dekat Siloam

Penyaluran BBM Subsidi di SPBU 24.36108 sesuai dengan barcode dan No.pol yang digunakan, Belum ditemukannya dugaan tindak pidana penyalah gunaan niaga dan pengangkutan BBM Bersubsidi sesuai dengan Undang-undang Migas

Dihimbau kepada masyakarat untuk tidak menyalah gunakan BBM bersubsidi dan upaya Polresta Jambi menciptakan situasi Kamtibmas dan antisipasi kemacetan sehingga terwujud rasa aman ,nyaman dan kondusif ” ungkap Iptu Edy

(Agus Salim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *