Forum Keadilan Sosial Rakyat Indonesia (FRAKSI) Geruduk Kejati Sumut: Desak Pemeriksaan Zakky Sahri Dan Hamdani Terkait SPPD   

Forum Keadilan Sosial Rakyat Indonesia (FRAKSI) Geruduk Kejati Sumut: Desak Pemeriksaan Zakky Sahri Dan Hamdani Terkait SPPD  

Spread the love

 

Medan, – tribunnews86.id

Forum Keadilan Sosial Rakyat Indonesia (FRAKSI) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), jl .A.H Nasution, no 1 C , Kecamatan Medan Johor , Kota Medan , Kamis 11/09/2025 .

menuntut pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Sahri, dan Wakil Ketua DPRD, Hamdani Saputra, terkait dugaan penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Aksi ini merupakan respons atas kegelisahan publik terhadap kinerja legislatif dan dugaan pemborosan anggaran di tengah kesulitan ekonomi yang dihadapi masyarakat. FRAKSI menyoroti SPPD pimpinan DPRD Deli Serdang yang mencapai angka fantastis, yaitu Rp1,1 miliar untuk Zakky Sahri dan antara Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk Hamdani Saputra. Angka ini dinilai tidak sebanding dengan manfaat yang dirasakan masyarakat dan berpotensi melanggar hukum.

“Pemborosan dana rakyat untuk perjalanan dinas adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah konstitusional,” tegas Koordinator Aksi Muhammad Helmi , “Nilai SPPD miliaran rupiah ini sangat janggal. Tanpa transparansi, publik berhak mencurigai adanya rekayasa, mark-up, bahkan potensi tindak pidana korupsi.”

 

FRAKSI juga menduga DPRD Deli Serdang, di bawah kepemimpinan Zakky Sahri dan Hamdani Saputra, gagal memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008. Ketiadaan laporan rinci mengenai tujuan, durasi, dan manfaat perjalanan dinas semakin memperkuat kecurigaan masyarakat.

FRAKSI mendesak Kejati Sumut untuk segera memanggil dan memeriksa Hamdani Saputra terkait penggunaan anggaran SPPD. Mereka juga meminta agar Kejati Sumut mengusut tuntas dugaan mark-up dan perjalanan fiktif yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.

 

“Apabila terbukti ada praktik SPPD fiktif atau mark-up, hal tersebut termasuk tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang No. 20 Tahun 2001,” pungkas Helmi .

 

Aksi demonstrasi ini diikuti oleh ratusan massa lebih dan anggota masyarakat yang tergabung dalam FRAKSI. Mereka membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan agar kasus SPPD Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Hamdani Sahputra diusut tuntas.

FRAKSI menyampaikan jika setelah melengkapi dumas, Kejatisu tidak melanjuti dugaan ini maka kami akan kembali 3 kali lipat dari jumlah massa hari ini. *(HD/Tim)*

(Agus Salim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *