Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pelaku Pengedar Shabu di Tanjung Raja, Berikut Barang Bukti Berhasil Diamankan

Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pelaku Pengedar Shabu di Tanjung Raja, Berikut Barang Bukti Berhasil Diamankan

Spread the love

Ogan Ilir –TribunNews86.id

Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Dua pelaku, yakni FY (42) warga Desa Sri Dalam, serta RY (20) warga Desa Belanti, diamankan saat sedang mengonsumsi shabu di Desa Tanjung Temiang, Senin (8/9/2025) malam.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 6 paket shabu seberat brutto 2,78 gram, 1 pirek kaca berisi shabu seberat brutto 1,21 gram, timbangan digital, alat hisap shabu, 32 plastik klip bening kosong, 1 kotak bekas senter, 1 skop pipet, serta dua unit handphone yang digunakan para tersangka.

PS. Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir IPTU A. Surya Atmaja, SH menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di Desa Tanjung Temiang. “Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti. Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pengedar/bandar. Polisi juga telah melakukan langkah lanjutan berupa pemeriksaan urine, penyidikan mendalam, serta pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terkait.

Polres Ogan Ilir menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda.

 

Aidil f
*Humas res oi*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *