Kepada Polres Bogor Kota, Korban Pengroyokan Meminta Agar Pelaku Segera Di Hukum.    

Kepada Polres Bogor Kota, Korban Pengroyokan Meminta Agar Pelaku Segera Di Hukum.   

Spread the love

 

Bogor, – tribunnews86.id

Polres bogor kota di duga lamban menagananin kasus pengroyokan korban sulistiyanto 45 th hingaa saat ini pelaku masih berkeliaran. 10 sep 2025

Proses hukum atas kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menimpa Sulistiyanto (45), seorang karyawan swasta asal Cipanas, Lebak, Banten hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: LP/B/120/III/2024/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT, kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu, 9 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di PT. Alifto Anugerah Jaya, Jalan KS Tubun, Kecamatan Cibuluh, Bogor Utara.

Korban melaporkan telah dikeroyok secara membabi buta hingga mengalami luka pada pelipis kiri, leher, serta perut. Berdasarkan dokumen resmi dari kepolisian.

salah satu terlapor yang teridentifikasi adalah Parlindungan (32), warga Ciparigi, Bogor Utara, Kota Bogor.

Namun hingga saat ini pihak pelaku masih berkeliaran bebas di masyarakat Padahal, Kepolisian Resort Kota Bogor melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/360/X/RES.1.6/2024/Sat Reskrim tertanggal 15 Oktober 2024, telah menyatakan bahwa penyidikan atas perkara ini telah dimulai.

Dalam SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) tertanggal 15 Oktober 2024, pihak penyidik juga menyampaikan bahwa bukti permulaan yang cukup telah ditemukan dan perkara ini masuk ke tahap penyidikan.

Sulistiyanto, selaku korban, menyampaikan kekecewaannya atas lambannya penegakan hukum dalam kasus ini.

Korban saat di konfirmasi ia mengatakan, Sudah kurang lebih dari setahun laporan saya masuk, bahkan sudah ada penetapan penyidikan. Tapi pelaku masih bebas berkeliaran tanpa ada kepastian hukum. Saya meminta aparat penegak hukum menegakkan aturan dengan seadil-adilnya.Ucapnya

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Polresta Bogor Kota dan Kejaksaan Negeri Bogor, bertindak cepat agar kasus ini tidak berlarut-larut. Penegakan hukum yang tegas dan transparan diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang kembali.tegasnya.

Dalam hal ini apa bila tidak ada kepastian hukum yang menimpah saya, yang di tanganin oleh polres bogor kota, saya akan melanjutkan kasus ini ke mabes polri, sekali gus agar di evaluasi kinerja polres bogor kota. Tutupnya.

(Agus Salim)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *