Tak Ada Papan Informasi Proyek Sender Desa Walangsanga Patut Di Pertanyaan Transparansinya

Tak Ada Papan Informasi Proyek Sender Desa Walangsanga Patut Di Pertanyaan Transparansinya

Spread the love

Pemalang Jateng-TribunNews86.id

Awak media menindaklanjuti aduan masyarakat berinisial S terkait adanya proyek pembangunan sender di Desa Walangsanga, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, yang dikerjakan tanpa adanya papan informasi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek tersebut sudah berjalan sekitar satu minggu dengan kegiatan awal berupa penggalian di tepian tanah. Awak media juga sempat mendokumentasikan aktivitas tersebut sebagai bukti awal.

Selanjutnya, tim media mendatangi Balai Desa Walangsanga untuk meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Walangsanga, Roto. Saat ditemui di ruang kerjanya, awak media menanyakan sejumlah hal.

Pertama, mengenai sumber anggaran proyek. Kepala Desa menjelaskan bahwa pembangunan sender tersebut menggunakan dana desa.
Kedua, awak media menanyakan alasan tidak adanya papan informasi proyek. Kepala Desa menjawab bahwa hal itu karena anggaran belum cair.
Ketiga, awak media mempertanyakan mengapa pekerjaan sudah berjalan padahal dana belum cair. Kepala Desa menyebut pekerjaan dibiayai menggunakan dana talangan dari rekanan.

Menanggapi hal tersebut, awak media menegaskan bahwa penggunaan dana desa seharusnya dilakukan dengan prinsip swa-kelola dan padat karya tunai, sehingga masyarakat desa dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan, bukan justru dipihak-ketigakan. Selain itu, keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah desa agar masyarakat mengetahui sumber anggaran, volume pekerjaan, hingga pelaksana kegiatan.

Tidak adanya papan informasi proyek menimbulkan kesan tidak transparan dan berpotensi menyalahi aturan yang berlaku. Hal inilah yang kemudian memicu kritik dari warga masyarakat.

Regulasi yang Relevan

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pasal 9 ayat (1): Badan publik wajib mengumumkan informasi secara berkala.

Pasal 11 ayat (1): Badan publik wajib menyediakan informasi setiap saat, termasuk mengenai kegiatan dan anggaran.

2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 (dan berlaku pada regulasi berikutnya dengan prinsip serupa).

Menegaskan bahwa kegiatan yang didanai Dana Desa dilaksanakan secara swakelola dengan pola padat karya tunai.

3. Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Pasal 40: Semua kegiatan yang dibiayai dari APBDes harus dicantumkan dalam dokumen perencanaan dan dilaksanakan secara transparan.

4. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2018

Menegaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan dana desa wajib memasang papan informasi proyek yang berisi nama kegiatan, lokasi, volume,sumber dana, jumlah anggaran, dan waktu pelaksanaanya .

Wartawan : Arni .A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *