Jakarta, – tribunnews86.id
☆Jacob Ereste☆
Tentang ranah adat yang dianggap terlantar diambil-alih oleh pemerintah untuk dikelola dengan alasan tidak agar produktif memberi nilai tambah bagi penghasilan pemerintah, kata Ishak Rafik dalam tausiah ekstra dari serangkaian acara Komunitas Aspirasi Emak-emak Indonesia, pada 10 September 2025 di Posko Aspirasi Jl. Pati No. 26, Jakarta Pusat. Agenda diskusi Aspirasi mulai dari sosialisasi Anti Islamophobia hingga acara Arisan Anggota Aspirasi yang tidak kalah meriah sambil menggelar pasar makanan serba serbi produk anggota Aspirasi sendiri.
Tampak hadir sejumlah aktivis pergerakan seperti Udiyono dari Bogor, Pakho asal Palembang dan sejumlah aktivis pergerakan lainnya hingga pendukung dan simpatisan Aspirasi dari berbagai daerah Jakarta dan sekitarnya.
Ishak Rafik pun menyoroti keberadaan 17 anggota Kabinet Merah Putih Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto titipan Joko Widodo yang perlu segera direshuffle juga, tandasnya agar program pemulihan ekonomi dan kerusakan lain yang sedang melanda Indonesia sampai hari ini. Sementara Darmo Larsono merasa perlu untuk menandaskan saatnya sekarang memberlakukan Syariat Itu Islam. Karena sistem pemerintahan Indonesia boleh diubah, tapi bentuknya tidak boleh diubah. Karena itu, relevan juga untuk kembali memberlakukan UUD 1945 yang asli. Adapun dasar konstitusi kaum pergerakan cukup berpegang pada pasal 33 UUD 1945.
Karena itu, Aspirasi Indonesia perlu menggabungkan jiwa dan esensi dari pasal 33 ayat 1, 2 dan 3 untuk dapat terus disosialisasikan sebagai pegangan dapan aktivitas pergerakan kita, imbuh Wati Salam, Ketua Aspirasi yang langsung memandu acara dialog ekstra tentang politik Indonesia mutakhir yang mengacu pada fenomena aksi dan unjuk rasa pada 25 Agustus 2025 hingga 28 Agustus 2025 yang menggelora hingga di berbagai daerah dan tempat.
17 orang titipan Joko Widodo dalam Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto adalah mereka yang terlibat dalam tindak kejahatan pada rezim pemerintahan di Indonesia sampai sekarang ini. Termasuk upaya menguasai lahan di sepanjang pantai yang sangat strategis milik bangsa Indonesia yang sudah dikuasai pengusaha asing, bukan pengusaha pribumi, tandas Ishak Rafik.
Untuk memberlakukan pasal 1, 2 dan 3 dari Pasal 33 itu hanya bisa diberlakukan seperti pidato Prabowo Subianto pada tahun. 2019, kata Darmo Karsono harus mencabut terlebih dahulu pada ayat 4 dan 5 dari pasal 33 UUD 1945, imbuh Darno menandaskan yang sudah gigih memperjuangkan peninjauan kembali UUD 1945 hasil amandemen tahun 2002 bersama almarhum Doly Yatim sejak awal amandemen dilakukan.
Menteng, 10 September 2025
(Agus Salim)