Indralaya –TribunNews86.id
Jajaran Polsek Indralaya berhasil mengamankan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial ES (27) warga Desa Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian gelang emas milik majikannya, seorang PNS bernama Rahmini (42), dengan kerugian ditaksir mencapai Rp20,5 juta.
Kapolsek Indralaya AKP Junardi, S.H., M.A.P. menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di rumah korban di Dusun III Desa Tanjung Gelam. Korban menyadari kehilangan ketika hendak berangkat bekerja dan mendapati perhiasan emas yang disimpan di kantong baju blazer sudah tidak ada.
“Pelaku yang sehari-hari bekerja membantu korban, memanfaatkan kesempatan saat menyetrika baju korban untuk mengambil gelang emas tersebut,” ungkap Kapolsek.
Berdasarkan laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi dan rekaman CCTV di sejumlah toko emas, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Tim Unit Reskrim Polsek Indralaya yang dipimpin langsung Kapolsek kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti gelang emas model mawar kadar 90% seberat 33,5 gram atau 5 suku.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Indralaya guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Kapolsek Indralaya menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Indralaya, serta menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.
Aidil f
*Humas res oi*