Polres Bogor, Polda Jabar –tribunnews86.id
Dalam rangka mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Polres Bogor, Aiptu Sukmono bersama Babinsa Kopka Yadi, melaksanakan kegiatan sambang ke tokoh masyarakat di wilayah Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
Kegiatan sambang tersebut menjadi bagian dari upaya sinergitas TNI–Polri dalam mewujudkan situasi aman dan kondusif di tengah masyarakat. Kehadiran aparat keamanan di desa binaan diharapkan dapat semakin mempererat komunikasi dengan warga serta memperkuat langkah pencegahan dini terhadap potensi gangguan kamtibmas.
Dalam kesempatan itu, Aiptu Sukmono dan Kopka Yadi menyampaikan pesan kamtibmas kepada tokoh masyarakat agar selalu berperan aktif menjaga keamanan di lingkungan sekitarnya. Mereka mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, kenakalan remaja, maupun hal-hal mencurigakan yang dapat mengganggu ketertiban.
Warga juga dihimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya gejala gangguan kamtibmas. Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polres Bogor di nomor 110 atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5577 yang dapat diakses setiap saat.
Menurut Aiptu Sukmono, menjaga kondusifitas wilayah tidak bisa hanya dilakukan aparat keamanan, melainkan memerlukan dukungan aktif dari tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh warga. Dengan adanya kebersamaan dan kerja sama yang baik, setiap potensi gangguan dapat segera diantisipasi.
“Kami berharap masyarakat lebih waspada terhadap lingkungan sekitar. Lakukan komunikasi yang baik dengan pihak kepolisian maupun tokoh desa setempat. Jika ada permasalahan atau gangguan kamtibmas, segera sampaikan agar dapat langsung kami tindak lanjuti,” ungkapnya.
Selain memberikan imbauan, kegiatan sambang ini juga menjadi sarana silaturahmi antara Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan masyarakat. Dengan terjalinnya kedekatan, diharapkan akan tumbuh rasa kebersamaan dalam menjaga ketertiban serta mencegah terjadinya tindakan kriminal di wilayah desa binaan.
Kegiatan sambang secara rutin dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa sebagai langkah preventif. Tujuannya adalah menciptakan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan tenang.
Di kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Yulista Mega Stefani, S.H., mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap bentuk kejahatan lainnya, khususnya tindak pidana perdagangan orang (TPPO). “Apabila warga menemukan adanya tindak kriminalitas, gangguan kamtibmas, atau perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar tanpa payung hukum resmi, segera laporkan. Hal tersebut masuk dalam kategori TPPO. Aduan dapat disampaikan ke Call Center (021) 110 yang beroperasi 24 jam atau nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587,” tegasnya.
Dengan adanya sinergitas TNI–Polri bersama masyarakat, Polsek Leuwiliang berharap keamanan wilayah hukum tetap terjaga. Partisipasi aktif warga akan menjadi kunci utama dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
(Agus Salim)