Polres Bogor , Parung.- tribunnews86.id
Bhabinkamtibmas Polsek Parung Polres Bogor Polda Jabar, Bripka Hera Sutarya, terus berupaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di desa binaannya. Pada Minggu (07/09/2025), ia melaksanakan kegiatan silaturahmi sekaligus anjangsana kepada warga masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Bripka Hera Sutarya menyampaikan penyuluhan mengenai pentingnya menjaga keamanan lingkungan, khususnya terkait permasalahan tawuran pemuda dan maraknya aktivitas kelompok gangster yang meresahkan masyarakat.
Bhabinkamtibmas mengimbau para orang tua agar lebih ketat dalam mengawasi anak-anaknya yang berusia remaja. Ia menekankan pentingnya memastikan anak-anak berada di rumah paling lambat pukul 22.00 WIB untuk menghindarkan mereka dari potensi terlibat dalam tawuran maupun aktivitas negatif lainnya.
“Pengawasan orang tua sangat diperlukan agar anak-anak tidak mudah terjerumus ke dalam pergaulan yang salah. Dengan kedisiplinan waktu, kita bisa mencegah mereka terlibat dalam aksi tawuran dan kegiatan yang merugikan,” ujarnya.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.S.I., melalui Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah, S.H., menyampaikan bahwa langkah yang dilakukan Bhabinkamtibmas merupakan bentuk pencegahan dini terhadap potensi konflik sosial di masyarakat. Bhabinkamtibmas menjadi garda terdepan dalam upaya menangkal tawuran pelajar dan aktivitas gangster di wilayah hukum Polres Bogor.
Selain itu, Bhabinkamtibmas juga memberikan arahan dan bimbingan terkait bahaya peredaran narkotika di lingkungan masyarakat, khususnya di kalangan pelajar. Pencegahan ini dilakukan agar generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan mereka.
“Bhabinkamtibmas tidak hanya fokus pada masalah tawuran, tetapi juga memberikan edukasi mengenai pencegahan narkotika dan pergaulan bebas. Ini adalah bentuk nyata kepedulian Polri terhadap generasi penerus bangsa,” terang Plt. Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Yulista Mega Stefani, S.H.
Lebih lanjut, Ipda Yulista Mega Stefani menambahkan, apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mengganggu Kamtibmas, tindak kriminalitas, maupun adanya perekrutan tenaga kerja ilegal dengan modus menjanjikan gaji besar tanpa payung hukum yang jelas—yang masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO)—agar segera melapor.
“Segera adukan ke Call Center 110 yang beroperasi 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587. Operator kami siap menerima laporan masyarakat setiap saat,” pungkasnya.
(Agus Salim)