Bogor – tribunnews86.id
Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Polres Bogor, Aipda Edy Syahputra, melaksanakan kegiatan sambang dialogis bersama warga di Kampung Ciburial RT 02 RW 05, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Minggu (7/9/2025).
Kegiatan sambang ini menjadi salah satu upaya Polri untuk terus mendekatkan diri dengan masyarakat. Melalui silaturahmi, Bhabinkamtibmas berkesempatan memberikan pesan-pesan kamtibmas sekaligus mendengarkan aspirasi serta informasi yang berkembang di lingkungan desa binaan.
Dalam kesempatan tersebut, Aipda Edy Syahputra mengajak warga agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah potensi gangguan kamtibmas, termasuk menjaga kerukunan antarwarga serta meningkatkan kewaspadaan di wilayah masing-masing.
Selain itu, Bhabinkamtibmas juga mengingatkan masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila menemukan adanya peristiwa atau kegiatan mencurigakan. Hal ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan lainnya.
Arahan ini sejalan dengan instruksi Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Cisarua AKP Budu Suratman, S.H., yang menegaskan bahwa seluruh Bhabinkamtibmas harus senantiasa hadir di tengah masyarakat guna menciptakan suasana aman, nyaman, dan kondusif.
Menurut Aipda Edy, kehadiran Bhabinkamtibmas bukan hanya sekadar menjalankan tugas pengamanan, tetapi juga untuk membangun kedekatan dan kemitraan bersama tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian, hubungan Polri dengan masyarakat dapat semakin harmonis dan solid.
“Kegiatan sambang rutin seperti ini menjadi wadah silaturahmi, mempererat kemitraan, dan menggali informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Harapannya, warga merasa lebih aman karena selalu ada kehadiran Polri,” ungkap Aipda Edy Syahputra.
Di kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Yulista Mega Stefani, S.H., menyampaikan bahwa masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas. Termasuk, jika ada tindak kriminalitas maupun perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar tanpa payung hukum resmi. Praktik seperti itu, kata Ipda Yulista, masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Segera adukan dan laporkan melalui Call Center (021) 110 yang beroperasi 24 jam atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587. Operator kami siap melayani pengaduan maupun laporan masyarakat kapan saja,” tegas Ipda Yulista.
Dengan adanya sinergi antara Polri dan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan yang aman, kondusif, serta bebas dari potensi tindak kriminalitas maupun permasalahan sosial lainnya di wilayah hukum Polsek Cisarua.
(Agus Salim)