Bogor – tribunnews86.id
Bhabinkamtibmas Desa Jogjogan Polsek Cisarua Polres Bogor, Aiptu M. Yusuf, melaksanakan kegiatan sambang dan dialogis bersama warga binaannya di RT 03/04, Desa Jogjogan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Jumat (5/9/2025).
Kegiatan sambang tersebut menjadi bagian dari rutinitas sehari-hari Bhabinkamtibmas dalam menjaga silaturahmi serta mempererat komunikasi dengan masyarakat. Kehadiran polisi di tengah warga diharapkan dapat meningkatkan rasa aman sekaligus mempererat hubungan kedekatan.
“Melalui kegiatan ini, warga dapat lebih terbuka dan tidak sungkan untuk menyampaikan informasi apapun yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar,” ujar Aiptu M. Yusuf.
Ia menambahkan, keberadaan polisi di desa bukan hanya sebatas menjalankan tugas pengawasan, tetapi juga sebagai upaya preventif agar masyarakat merasa terlindungi. Hal tersebut sejalan dengan tujuan utama Polri, yaitu menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Dalam kesempatan itu, Aiptu M. Yusuf juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama membantu Polri dalam menjaga keamanan di lingkungannya. “Dengan adanya keterlibatan masyarakat, tentu upaya menciptakan desa yang aman akan lebih mudah tercapai,” ucapnya.
Warga pun menyambut baik kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah mereka. Interaksi langsung ini dinilai sangat penting karena membuka ruang komunikasi dua arah antara masyarakat dan aparat kepolisian.
Menurut Aiptu M. Yusuf, kerjasama antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam mencegah potensi tindak kriminalitas. “Jika masyarakat ikut berperan aktif, maka tugas Polri dalam menjaga kamtibmas akan lebih ringan,” tuturnya.
Polsek Cisarua Polres Bogor secara rutin menginstruksikan anggotanya untuk turun langsung ke lapangan melalui kegiatan sambang. Hal ini merupakan salah satu strategi kepolisian dalam mendekatkan diri dengan masyarakat sekaligus deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan.
Pada kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Yulista Mega Stefani, SH., mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan gangguan kamtibmas atau tindakan kriminalitas lainnya. Ia juga mengingatkan bahaya perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar namun tidak memiliki dasar hukum resmi. “Praktik seperti itu masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Segera adukan melalui Call Center 110 yang melayani 24 jam atau nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587,” tegasnya.
Polres Bogor menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga melindungi warga dari segala bentuk ancaman tindak pidana, termasuk TPPO.
(Agus Salim)