Satresnarkoba Polresta Magelang Ungkap Kasus Sabu, Amankan 7 Tersangka dan Ratusan Gram Barang Bukti

Satresnarkoba Polresta Magelang Ungkap Kasus Sabu, Amankan 7 Tersangka dan Ratusan Gram Barang Bukti

Spread the love

Magelang-TribunNews86.id

Polresta Magelang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Magelang berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Juli hingga Agustus 2025. Dari pengungkapan tersebut, tujuh tersangka berhasil diamankan, termasuk beberapa residivis kasus serupa, beserta barang bukti ratusan gram sabu dan puluhan butir ekstasi.

Kasat Resnarkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggotanya dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Magelang dan sekitarnya.

“Selama Juli hingga Agustus, kami berhasil mengungkap empat kasus dengan total barang bukti sabu lebih dari 324 gram serta 22 butir pil ekstasi,” ungkapnya saat Pers Rils di Mako Polresta Magelang, Jumat (29/8/2025).

Kasus pertama terungkap pada 22 Juli 2025 di kawasan Secang, Magelang. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial RT (39), residivis narkoba asal Banyumas, dan PAM (26), sopir asal Banyumas.

“Dari keduanya, petugas menyita dua paket sabu seberat 132,43 gram yang hendak diedarkan ke wilayah Kebumen atas perintah jaringan bernama LEV,” imbuhnya.

Kasus kedua terjadi di Candimulyo. Polisi menangkap tiga tersangka, yakni HIF alias C (22), SEN (22), serta GAN (44) yang juga residivis narkoba.

Dari tangan mereka, disita sabu seberat 138,09 gram dan 22 butir pil ekstasi. Para tersangka diketahui berperan sebagai kurir yang diperintah mengirim sabu dari Salatiga ke Pekalongan dengan upah Rp5 juta sekali jalan.

Kasus ketiga diungkap di Mertoyudan. Polisi meringkus FYW (37) dengan barang bukti 19,46 gram sabu dalam beberapa paket siap edar. FYW bertugas sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial BGS

Kemudian kasus keempat terungkap diwilayah Salam. Polisi mengamankan JS alias K (26) dengan barang bukti 33,94 gram sabu dalam 47 paket kecil serta sebuah timbangan digital. Ia diketahui berperan sebagai pengedar paket sabu di wilayah Salam dan Srumbung atas perintah jaringan bernama Pakde.

Menurut AKP Tri Widaryanto, modus yang digunakan para tersangka hampir serupa, yakni sistem tempel.

“Para kurir mengambil sabu dari satu titik kemudian meletakkannya kembali di lokasi yang sudah ditentukan untuk diambil jaringan lain. Mereka mendapat imbalan uang hingga jutaan rupiah dan sebagian menggunakan sabu secara gratis,” jelasnya.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati serta denda hingga Rp10 miliar.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkotika. “Kami akan terus gencar melakukan pengungkapan kasus untuk menjaga generasi muda Magelang agar tidak terjerat narkoba,” tegas AKP Tri. (Yayuk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *