Pekalongan-TribunNews86.Id
Polres Pekalongan Unit Reskrim Polsek Karangdadap menerima penyerahan seorang pria berinisial A (26), asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang diduga mencuri kotak amal di Mushola An-Nariyah, Desa Pagumenganmas, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan. Kejadian itu berlangsung pada Selasa (26/8/2025) malam sekitar pukul 23.00 wib.
Peristiwa bermula saat warga mencurigai gerak-gerik A yang mondar-mandir di sekitar mushola menggunakan sepeda kayuh. Tak lama kemudian, ia terlihat masuk ke mushola. Saat keluar, warga menghentikannya. Dari tangan pelaku ditemukan satu toples berisi uang tunai Rp. 26 ribu yang diduga diambil dari kotak amal mushola.
Warga kemudian mengamankan terduga pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Karangdadap bersama barang bukti berupa satu kotak amal, uang tunai Rp. 26 ribu, dan sepeda kayuh berwarna merah.
Namun, saat dimintai keterangan oleh penyidik, terduga pelaku tidak bisa memberikan jawaban jelas. Ia hanya diam dan melantur. Polisi kemudian menghadirkan petugas Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pekalongan untuk melakukan asesmen. Dari hasil pemeriksaan, A diduga mengalami gangguan kejiwaan dan termasuk dalam kategori PGOT (Pengemis, Gelandangan, Orang Terlantar).
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H., membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, pada Selasa malam Unit Reskrim Polsek Karangdadap menerima penyerahan seorang pria yang diduga melakukan pencurian kotak amal. Namun setelah dilakukan pemeriksaan bersama pihak Dinsos, diketahui bahwa yang bersangkutan diduga mengalami gangguan kejiwaan,” jelas Ipda Warsito, Kamis (28/08/2025).
Ia menambahkan, pelaku kemudian diserahkan ke pihak Dinsos Kabupaten Pekalongan untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
“Barang bukti berupa kotak amal dan uang Rp. 26 ribu sudah kami kembalikan kepada pengurus mushola. Sedangkan pelaku diserahkan ke Dinsos untuk ditangani sesuai prosedur,” pungkasnya.
(ozy/hts)