KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Proyek BPPW Sumut, IKI Beberkan Kejanggalan Miliaran Rupiah   

KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Proyek BPPW Sumut, IKI Beberkan Kejanggalan Miliaran Rupiah  

Spread the love

 

Medan,- tribunnews86.id

Informasi Korupsi Indonesia Sumatera Utara (IKI Sumut) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi dalam sejumlah proyek yang dikerjakan Balai Prasarana Permukiman Wilayah I (BPPW I) Provinsi Sumut. Desakan itu disampaikan menyusul adanya indikasi kerugian negara bernilai miliaran rupiah pada empat kegiatan berbeda.

 

Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan IKI Sumut, Hara Oloan Sihombing, dalam keterangan pers kepada media pada Selasa (19/8/2025), menegaskan bahwa pihaknya menemukan berbagai dugaan penyimpangan pada proyek peningkatan kapasitas instalasi pengolahan air (IPA) di Tebing Tinggi, pembangunan jaringan SPAM Tirtanadi, pembangunan IPA di Bilah Hilir, serta proyek rehabilitasi dan renovasi madrasah di sejumlah kabupaten/kota di Sumut.

“Berdasarkan hasil telaah dan data yang kami himpun, kejanggalan-kejanggalan dalam pelaksanaan proyek ini patut diselidiki lebih lanjut oleh KPK,” ujar Hara Oloan.

Dugaan Penyimpangan pada Proyek Air Bersih dan Pendidikan

Pada proyek Peningkatan IPA Kapasitas 20 L/D Tebing Tinggi tahun 2023 yang dikerjakan PT Indobangun Megatama, IKI menduga terjadi kelebihan pembayaran hingga Rp 743,7 juta.

Sementara itu, pada pembangunan jaringan perpipaan SPAM Tirtanadi tahun 2022, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat pembayaran melebihi prestasi pekerjaan sebesar Rp 3,1 miliar. BPK bahkan telah merekomendasikan agar pihak terkait melakukan penyetoran kembali ke kas negara sesuai ketentuan. Namun, IKI mempertanyakan apakah dana tersebut sudah dikembalikan hingga kini.

“Jika memang benar sampai hari ini belum ada pengembalian ke kas negara, maka ini menjadi persoalan serius karena jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 bahwa pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) maksimal 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima,” kata Hara Oloan

Lebih jauh, pada pembangunan IPA Kapasitas 50 L/DET di Bilah Hilir, Labuhanbatu, dengan anggaran Rp 60 miliar dari APBN 2021, IKI menyoroti dugaan pengerjaan yang asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi. Bahkan, pondasi dinding penahan bangunan diduga mengalami kerusakan.

Selain itu, muncul pertanyaan mengenai mekanisme lelang proyek, pemindahan lokasi pembangunan dari lahan hibah, hingga dugaan pembelian lahan yang tidak disertai dokumen resmi.

Pada proyek rehabilitasi dan renovasi madrasah dengan nilai Rp 89 miliar di berbagai daerah, IKI juga menyoroti kinerja kontraktor yang dinilai tidak efisien, minim tenaga ahli, dan menimbulkan keterlambatan. Beberapa lokasi madrasah di Kabupaten Dairi menjadi sampel pengawasan dengan nilai anggaran miliaran rupiah.

Dorongan Transparansi dan Pengawasan

IKI Sumut menegaskan bahwa semua temuan ini harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Hara Oloan menyebut dugaan penyimpangan tersebut menunjukkan adanya potensi persekongkolan sistematis dalam pelaksanaan proyek-proyek yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat.

“Kami mendesak KPK untuk segera turun tangan, memeriksa pihak-pihak terkait, dan memastikan kerugian negara tidak terus berlarut. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Balai Prasarana Permukiman Wilayah I Sumut belum memberikan penjelasan resmi terkait tudingan tersebut.(Tim)

 

(Agus Salim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *