Polresta Pontianak Bongkar Sindikat Uang Palsu, 3 Pelaku Ditangkap   

Polresta Pontianak Bongkar Sindikat Uang Palsu, 3 Pelaku Ditangkap  

Spread the love

 

Pontianak, – tribunnews86.id

Polda Kalbar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil membongkar praktik tindak pidana pembuatan uang palsu yang beroperasi di wilayah Kota Pontianak. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat pada Juli 2025 mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Gang Angket, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur.

Hasil penyelidikan mengantarkan polisi pada penangkapan tiga orang tersangka, yakni JW (30), warga Balai Karangan; V (25), warga Kabupaten Landak; serta EY (45), warga Pontianak. Dari pengakuannya, para pelaku telah mencetak uang rupiah palsu berupa pecahan Rp100.000 sebanyak 304 lembar dan pecahan Rp50.000 sebanyak 246 lembar.

Modus yang digunakan terbilang sederhana. Para pelaku menjadikan uang asli sebagai contoh, kemudian memindai dengan mesin scanner berwarna, mencetak hasilnya di kertas concorde ukuran F4, dan memotong sesuai ukuran uang asli.

Dalam penggerebekan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa printer Epson 3210, stempel cap, handphone, kertas warna, gunting, lem, serta beberapa ikatan uang hasil cetakan yang belum dipotong.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kanit Ekonomi Polresta Pontianak Iptu Muhammad Ibnu Saputra Budhiniar menyampaikan apresiasi atas keberanian masyarakat melaporkan praktik ilegal tersebut.

“Berkat laporan masyarakat, Satreskrim Polresta Pontianak bergerak cepat melakukan penggeledahan di lokasi. Hasilnya, tiga pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan sebelum uang palsu itu sempat beredar luas,” tegasnya, Selasa (26/8).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif para pelaku adalah faktor ekonomi dengan tujuan memperoleh keuntungan instan. Pihak Bank Indonesia juga telah melakukan pengecekan dan memastikan seluruh barang bukti merupakan uang palsu.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 26 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.(polreskalbar).

 

(Agus Salim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *