Jambi – tribunnews86.id
Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus ) Polda Jambi melakukan konferensi pers di Gedung B Polda Jambi (25/08) atas keberhasilan
Ungkap kasus perlindungan konsumen (25/08)
Ditreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia SIK MH memimpin langsung rilis , didampingi Subdit 1 dan pihak Bulog .
Pelaku yang diamankan inisial RS 34 tahun warga alamat Jalan Lipsos Kelurahan Eka Jaya Paal Merah Kota Jambi.
Pelaju mengganti kemasan katung beras SPHP dengan beras tanpa merek , tujuan agar bisa bebas menjualnya , Jiak beras SPHP terbatas penjualannya .
Pada Sabtu 23 Agustus 2025 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jambi mendapat informasi dari masyarkat bahwa peredaran isi beras SPHP, lalu tim mengecek ke lokasi ditoko J , CV GMB di lingkar barat
Saat itu pendistribusian beras oleh RS dengan kemasan karung polos sebanyak 174 karung , adapun total semau sebanyak 1.440 kg
Dijelaskan bahwa beras SPHP beredar harus memiliki dan sesuai RPK (Rumah Pangan Kita) rekanan dari Bulog yang harus didistribusikan kepada warga dengan jatah tertentu
Beras SPHP disalin ke karung tanpa merek ukuran 5 kg , 10 kg dan 20 kg , alasan agar bisa dijual cepat dan banyak kepada pembeli
Barang bukti yang berhasil diamankan 100 karung beras berat 5 kg , 54 karung beras ukuran 10 kg , 20 karung beras ukuran 20 kg dan 221 karung merk SPHP, 1 timbangan , alat jahit karung dan 1 unit mobil Pickup granmax warna Hitam
Pelaku dijerat UU perlindungan konsumen sesuai pasal 62 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1998 tentang perlindungan konsumen ” ungkap Kombes Pol Taufik
Sementara Pihak Bulog meng apresiasi Ditreskrimsus Polda Jambi atas ungkap kasus ini dan pihak yang menyalahi aturan kita blak list RPK nya ” ungkap Pihak Bulog (Dody)
(Agus Salim)