Sengketa Tanah Pasar Teloyo Memanas: Ahli Waris Klaim Masih Bayar PBB, Janji Tukar Guling Belum Terbukti

Sengketa Tanah Pasar Teloyo Memanas: Ahli Waris Klaim Masih Bayar PBB, Janji Tukar Guling Belum Terbukti

Spread the love

Klaten Jateng-TribunNews86.id

Jumat, 22 Agustus 2025 Pengadilan Negeri (PN) Klaten kembali menggelar sidang lanjutan terkait sengketa lahan Pasar Purwo Rahardjo di Desa Teloyo. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ananta ini mengagendakan pengecekan titik batas lokasi sengketa pada Jumat pagi pukul 08.00 WIB.

Perkara ini berawal dari gugatan perdata yang diajukan oleh Sri Mulasih, ahli waris dari pemilik lahan, dengan nilai gugatan mencapai Rp50 miliar. Gugatan tersebut ditujukan kepada Pemerintah Desa Teloyo, Pemerintah Kabupaten Klaten, BPKPAD Klaten, dan BPN Klaten. Perkara ini tercatat dalam register nomor 53/Pdt.G/2025/PN Kln dan masih dalam proses persidangan.

*đź§ľ Status Tanah Masih SHM, PBB Tetap Dibayar*

Kuasa hukum penggugat, Asy’adi Rouf bersama Juned Wijayatmo, SH, MH, menyatakan bahwa sengketa ini merupakan kelanjutan dari persoalan lama yang belum terselesaikan. Menurutnya, pemerintah desa pernah menyampaikan bahwa lahan tersebut telah diganti melalui skema tukar guling, namun hingga kini tidak ada bukti resmi yang dapat menunjukkan hal tersebut.

“Seharusnya ada dokumen resmi terkait tukar guling. Namun sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujar Asy’adi.

Ia menambahkan bahwa tanah tersebut masih tercatat sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Slamet Siswosuharjo, dan ahli waris masih rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama almarhum.

*🏛️ Pemeriksaan Lapangan oleh Majelis Hakim*

Meski pernah dijanjikan tanah pengganti, kuasa hukum menyebut belum ada realisasi dari pihak pemerintah desa. Kondisi ini menjadi dasar gugatan yang diajukan oleh ahli waris.

Majelis hakim PN Klaten melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan posisi dan batas objek tanah yang disengketakan. Pemeriksaan ini diharapkan dapat memperjelas status lahan sebelum sidang memasuki tahapan berikutnya.

Surmanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *